Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

RUU Cipta Kerja Atur Hak Pengelolaan Atas Tanah Bisa 90 Tahun

Bahkan ide pembentukan bank tanah sendiri sudah ada sejak tahun 1993. Akan tetapi, hal tersebut tidak kunjung disahkan lantaran belum memiliki payung hukum.

Himawan menambahkan, terakhir pihaknya mendorong persiapan pembentukan bank tanah, khususnya pada tahun 2018. Usulan tersebut masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan.

Namun pada saat itu, RUU tersebut tidak jadi dibahas di tingkat parlemen. Oleh karenanya, Himawan menuturkan, pembahasan bank tanah dimasukkan pada RUU Cipta Kerja klaster Pengadaan Tanah.

"Namun RUU Pertanahan last minute tidak bisa diketok palu pada saat itu. Sehingga saat ini dalam pembahasan Omnibus Law klaster Pengadaan Tanah kami di situ memasukkan yang disebutnya badan bank tanah," kata Himawan di Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Padahal, pembentukan bank tanah sebenarnya sudah bisa berjalan dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Namun saat ini diperlukan undang-undang khusus sebagai landasan hukumnya. Selain itu, RUU ini juga mengatur bentuk badan bank tanah.

Menurutnya, badan tersebut nantinya memiliki wewenang khusus untuk melakukan redistribusi tanah yang bertujuan meminimalisasi terjadinya konflik pertanahan.

Dia memberikan contoh, apabila pada satu kantor wilayah pertanahan atau provinsi memiliki banyak lahan namun dengan jumlah penduduk yang sedikit. Maka hal ini menimbulkan potensi konflik di masyarakat.

"Padahal kami punya dua fungsi. Fungsi untuk ekonomi dan fungsi sosial. Nah ini yang sekarang belum ada bentuk badan seperti itu. Makanya kami masukkan dalam rancangan undang-undang Omnibus Law," ucap Himawan.

Nantinya dalam RUU Cipta Kerja, hak pengelolaan atas tanah dapat berlangsung lebih lama yakni hingga 80-90 tahun.

Hal ini disebut dapat memudahkan investasi serta memberikan kepastian huukm dalam melakukan investasi.

"Kalau investasinya besar dan memberikan nilai tambah pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, maka hak itu bisa diberikan lebih panjang baik Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau Hak pakai," kata dia.

https://properti.kompas.com/read/2020/03/04/100755621/ruu-cipta-kerja-atur-hak-pengelolaan-atas-tanah-bisa-90-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar