JAKARTA, KOMPAS.com - Vila-vila yang memadati kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat akan dibongkar dalam waktu dekat.
Hal ini menyusul banjir yang terjadi di sejumlah area di Jakarta, termasuk kawasan Monas, dan Istana Negara, dan Bekasi pada Senin (24/2/2020), dan Selasa (25/2/2020).
Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (Dirjen PPRPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Budi Situmorang menegaskan hal itu pada Selasa (25/4/2020).
"Vila-vila akan kami bongkar jika ditemukan melanggar tata ruang," tegas Budi.
Baca juga: Anies, Ridwan Kamil, dan Wahidin Halim Absen, Rapat Banjir di DPR Ditunda
Menurut Budi, Kementerian ATR/BPN merekomendasikan hanya 20 persen kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, yang dapat dimanfaatkan untuk bangunan.
Pembongkaran vila merupakan salah satu bagian dari audit tata ruang di hulu Jakarta, yang akan dilakukan Kementerian ATR/BPN.
Selain itu, audit tata ruang di hulu Jakarta juga dilakukan melalui upaya penanaman kembali (reboisasi) dengan menggandeng Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sementara untuk audit tata ruang di bagian tengah yang terkait sumber daya air (SDA), Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Ditjen SDA Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Budi menjelaskan, daerah tengah yakni Bogor dan Depok memiliki SDA berupa danau yang jumlahnya terus mengalami penyusutan.
Untuk mencegah meluasnya penyusutan, Kementerian ATR/BPN akan melakukan sertifikasi danau supaya tidak lagi disalahgunakan dan dialihfungsikan oleh masyarakat.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan