Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bikin Jakarta Banjir, Vila di Puncak Bakal Dibongkar

Kompas.com - 26/02/2020, 13:18 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Vila-vila yang memadati kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat akan dibongkar dalam waktu dekat.

Hal ini menyusul banjir yang terjadi di sejumlah area di Jakarta, termasuk kawasan Monas, dan Istana Negara, dan Bekasi pada Senin (24/2/2020), dan Selasa (25/2/2020).

Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (Dirjen PPRPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Budi Situmorang menegaskan hal itu pada Selasa (25/4/2020).

 

"Vila-vila akan kami bongkar jika ditemukan melanggar tata ruang," tegas Budi.

Baca juga: Anies, Ridwan Kamil, dan Wahidin Halim Absen, Rapat Banjir di DPR Ditunda

Menurut Budi, Kementerian ATR/BPN merekomendasikan hanya 20 persen kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, yang dapat dimanfaatkan untuk bangunan.

Pembongkaran vila merupakan salah satu bagian dari audit tata ruang di hulu Jakarta, yang akan dilakukan Kementerian ATR/BPN.

Selain itu, audit tata ruang di hulu Jakarta juga dilakukan melalui upaya penanaman kembali (reboisasi) dengan menggandeng Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sementara untuk audit tata ruang di bagian tengah yang terkait sumber daya air (SDA), Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Ditjen SDA Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Budi menjelaskan, daerah tengah yakni Bogor dan Depok memiliki SDA berupa danau yang jumlahnya terus mengalami penyusutan.

Untuk mencegah meluasnya penyusutan, Kementerian ATR/BPN akan melakukan sertifikasi danau supaya tidak lagi disalahgunakan dan dialihfungsikan oleh masyarakat.

Adapun penanganan banjir di daerah hilir Jakarta akan serupa dengan di Puncak, yakni membongkar bangunan-bangunan yang tidak memiliki hak, dan melanggar tata ruang.

"Kami identifikasi lokasi dulu, ada ada yang mau kita bongkar termasuk bangunan yang tidak mempunyai hak," imbuh Budi.

Pemerintah bisa mencabut hak milik atas bangunan tersebut untuk penanggulangan bencana sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Budi mengakui, banjir di sejumlah wilayah di Jakarta dan Bekasi juga disebabkan oleh kepadatan bangunan, sehingga menutup resapan air.

"Kami berkejaran dengan waktu untuk mengaudit semua dari hulu sampai ke hilir," pungkas Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau