Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Jiwasraya: Hanson Bakal Meminta Kembali Sertifikat Tanah yang Disita Kejagung

Kompas.com - 25/02/2020, 07:30 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Hanson International Tbk Adnan Tabrani akan meminta kembali sertifikat tanah yang disita Kejaksaan Agung atas nama perumahan Forest Hill dan Millenium City.

Alasan permohonan pengembalian sertifikat tersebut karena tidak ada sangkut pautnya dengan Benny Tjokrosaputra yang merupakan terduga kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Adnan memastikan hal tersebut kepada Kompas.com, Senin (24/2/2020), ketika ditanya mengenai rencana Kejagung memasang plang sita di kedua perumahan yang dikembangkan PT Hanson International Tbk.

Baca juga: Hanson Tegaskan Kejagung Tak Bisa Memblokir Tanah 2 Perumahan Terkait Jiwasraya

Mengutip Benny Tjokro, Adnan mengatakan, yang bersangkutan meminta agar kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) jangan melibatkan PT Hanson International Tbk.

Hal ini karena Benny cuma punya sekitar 18 persen saham, sedangkan sebagian besar lainnya yakni 82 persen milik publik.

"Karena itu, justru kami mau minta kembali sertifikat yang disita karena bukan punya Benny Tjokro, melainkan entitas anak usaha PT Hanson International Tbk," jelas Adnan.

Rencananya, Adnan dan tim pengacara Hanson International akan mendatangi Kejagung dalam waktu dekat. Saat ini permohonan pengembalian sertifikat tengah disiapkan dan disusun.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung menetapkan enam orang tersangka dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Para tersangka tersebut yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau