Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan ODOL Sumbang Kecelakaan di Jalan Tol 60 Persen

Kompas.com - 24/02/2020, 21:37 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

CIREBON, KOMPAS.com - Sekjen Aliansi Tol Indonesia (ATI) Kris Ade Sudiono menegaskan, pemicu kecelakaan di jalan tol adalah kendaraan Over Load Over Dimension (ODOL).

“Pemicunya kendaraan ODOL. Jadi, yang kecelakaan bisa saja yang tubruk kendaraan lain yang bukan ODOL tapi mungkin di depannya karena ada kendaraan ODOL,” jelas Kris pada sosialisasi aksi keselamatan jalan tol “SETUJU” di Tol Kanci-Pejagan, Senin (24/2/2020).

Kecelakaan tersebut terjadi lantaran kendaraan ODOL ini menampung kelebihan muatan sehingga berjalan sangat lambat.

Normalnya, kendaraan yang melintasi jalan tol mencapai kecepatan maksimal 60-100 kilometer per jam.

Dengan kelambatan jalan tersebut, fenomena ODOL ini memakan korban dan menjadi penyebab kecelakaan terbesar di jalan tol sebanyak 60 persen.

Baca juga: Tekan Kecelakaan Jalan Tol, Kampanye SETUJU Makin Intensif Tahun 2020

“Kontribusi ODOL ini menyumbang kecelakaan di jalan tol kurang lebih 60 persen,” ucap Kasubdit Pengawalan dan Patroli Jalan Raya Korlantas Polri Kombes Pol Bambang Sentot Widodo.

Oleh karena itu, untuk membebaskan jalan tol dari ODOL, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan ATI bersinergi mengampanyekan aksi keselamatan di jalan tol berupa Selamat Sampai Tujuan (SETUJU).

Adapun makna dari kampanye SETUJU ini mengangkat 5 poin utama yaitu SETUJU bahwa keselamatan adalah nomor satu.

SETUJU untuk turunkan fatalitas kecelakaan di jalan tol, SETUJU tertib kecepatan di jalan tol, SETUJU berkendara di jalan tol dan SETUJU untuk tertib Over Dimensi Menuju Zero Overload di Jalan Tol.

Diharapkan dengan adanya kampanye tersebut, angka kecelakaan dan fatalitas di jalan tol dapat ditekan.

Demikian halnya dengan kerusakan jalan akibat ODOL dan persentase kecelakaan akibat kerusakan jalan juga semakin berkurang.

Sebelumnya diberitakan, penandatangan nota kesepahaman terkait fenomena ODOL ini telah dilakukan pada 12 November 2019 lalu oleh Kepala BPJT Danang Parikesit, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Sugiyartanto, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Refdi Andri, dan Sekjen ATI Kris Ade Sudiono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com