Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan ODOL Sumbang Kecelakaan di Jalan Tol 60 Persen

Kompas.com - 24/02/2020, 21:37 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

CIREBON, KOMPAS.com - Sekjen Aliansi Tol Indonesia (ATI) Kris Ade Sudiono menegaskan, pemicu kecelakaan di jalan tol adalah kendaraan Over Load Over Dimension (ODOL).

“Pemicunya kendaraan ODOL. Jadi, yang kecelakaan bisa saja yang tubruk kendaraan lain yang bukan ODOL tapi mungkin di depannya karena ada kendaraan ODOL,” jelas Kris pada sosialisasi aksi keselamatan jalan tol “SETUJU” di Tol Kanci-Pejagan, Senin (24/2/2020).

Kecelakaan tersebut terjadi lantaran kendaraan ODOL ini menampung kelebihan muatan sehingga berjalan sangat lambat.

Normalnya, kendaraan yang melintasi jalan tol mencapai kecepatan maksimal 60-100 kilometer per jam.

Dengan kelambatan jalan tersebut, fenomena ODOL ini memakan korban dan menjadi penyebab kecelakaan terbesar di jalan tol sebanyak 60 persen.

Baca juga: Tekan Kecelakaan Jalan Tol, Kampanye SETUJU Makin Intensif Tahun 2020

“Kontribusi ODOL ini menyumbang kecelakaan di jalan tol kurang lebih 60 persen,” ucap Kasubdit Pengawalan dan Patroli Jalan Raya Korlantas Polri Kombes Pol Bambang Sentot Widodo.

Oleh karena itu, untuk membebaskan jalan tol dari ODOL, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan ATI bersinergi mengampanyekan aksi keselamatan di jalan tol berupa Selamat Sampai Tujuan (SETUJU).

Adapun makna dari kampanye SETUJU ini mengangkat 5 poin utama yaitu SETUJU bahwa keselamatan adalah nomor satu.

SETUJU untuk turunkan fatalitas kecelakaan di jalan tol, SETUJU tertib kecepatan di jalan tol, SETUJU berkendara di jalan tol dan SETUJU untuk tertib Over Dimensi Menuju Zero Overload di Jalan Tol.

Diharapkan dengan adanya kampanye tersebut, angka kecelakaan dan fatalitas di jalan tol dapat ditekan.

Demikian halnya dengan kerusakan jalan akibat ODOL dan persentase kecelakaan akibat kerusakan jalan juga semakin berkurang.

Sebelumnya diberitakan, penandatangan nota kesepahaman terkait fenomena ODOL ini telah dilakukan pada 12 November 2019 lalu oleh Kepala BPJT Danang Parikesit, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Sugiyartanto, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Refdi Andri, dan Sekjen ATI Kris Ade Sudiono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gelar Gathering, Springhill Palembang Residences Perkenalkan Hunian Bergaya Jepang

Gelar Gathering, Springhill Palembang Residences Perkenalkan Hunian Bergaya Jepang

Hunian
Gelar Customer Gathering, Botanica Springhill Residences Perkenalkan Rumah Contoh

Gelar Customer Gathering, Botanica Springhill Residences Perkenalkan Rumah Contoh

Hunian
Lampaui Target, 'Marketing Sales' Jababeka Capai Rp 3,19 triliun

Lampaui Target, "Marketing Sales" Jababeka Capai Rp 3,19 triliun

Berita
Disiapkan buat Jalur Mudik Lebaran, Ini Progres Tol Palembang-Betung

Disiapkan buat Jalur Mudik Lebaran, Ini Progres Tol Palembang-Betung

Berita
Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

Berita
Sertifikat Elektronik Dianggap Tak Aman, Nusron: Sistem Keamanannya Berlapis

Sertifikat Elektronik Dianggap Tak Aman, Nusron: Sistem Keamanannya Berlapis

Berita
Terkendala Cuaca dan Material, Bendungan Meninting Kelar Maret 2025

Terkendala Cuaca dan Material, Bendungan Meninting Kelar Maret 2025

Berita
Mal Terbesar di Timur Bekasi, Living World Grand Wisata Resmi Dibuka

Mal Terbesar di Timur Bekasi, Living World Grand Wisata Resmi Dibuka

Ritel
Tanah Eks BLBI Karawaci Mau Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah

Tanah Eks BLBI Karawaci Mau Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah

Berita
Nusron Bantah Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut, Ini Penjelasannya

Nusron Bantah Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut, Ini Penjelasannya

Berita
Revitalisasi Stadion Maguwoharjo Diklaim Sesuai Standar PSSI dan FIFA

Revitalisasi Stadion Maguwoharjo Diklaim Sesuai Standar PSSI dan FIFA

Fasilitas
Menurut Fengsui, Ini Cara yang Tepat Menempatkan Jam Dinding di Rumah

Menurut Fengsui, Ini Cara yang Tepat Menempatkan Jam Dinding di Rumah

Tips
Klarifikasi Nusron Wahid: Tidak Benar Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut

Klarifikasi Nusron Wahid: Tidak Benar Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut

Berita
Pilihan Rumah Subsidi di Pekalongan: Mulai Rp 130 Juta

Pilihan Rumah Subsidi di Pekalongan: Mulai Rp 130 Juta

Perumahan
Cocok untuk Milenial dan Gen Z, Springhill Yume Green Tawarkan Hunian Modern dan Terjangkau

Cocok untuk Milenial dan Gen Z, Springhill Yume Green Tawarkan Hunian Modern dan Terjangkau

Hunian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau