JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan over dimension over loading (ODOL) atau kendaraan yang mengangkut muatan berlebih menjadi salah satu penyebab kecelakaan di jalan tol.
Pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata Djoko Setijowarno, mengutip buku Potret Keselamatan Lalu Lintas di Indonesia Edisi 3 Desember 2019, mengatakan, tidak berfungsinya rem menjadi penyebab kecelakaan tertinggi dengan porsi sebesar 35,76 persen.
Faktor ini diduga dikarena mobil barang dengan muatan berlebih (over loading) sebagai pemicunya.
Djoko menambahkan, jika melintas, kendaraan ODOL juga dapat menghambat arus kendaraan dan menimbulkan kemacetan.
Hal ini karena jumlah muatan berlebih yang membuat kendaraan tidak dapat berjalan secara optimal.
Baca juga: Indonesia Darurat ODOL
"Rata-rata tidak lebih dari 40 kilometer per jam," ucap Djoko dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Minggu (23/2/2020).
Faktor kedua adalah lampu yang tidak berfungsi dengan angka 14,35 persen. Sementara penyebab terbanyak ketiga adalah kerusakan roda dengan angka 8,79 persen.
Djoko juga mengutip data dari PT Jasa Marga (Persero) Tbk tahun 2019, tabrak belakang atau yang melibatkan angkutan barang menjadi salah satu pemicu kecelakaan di jalan. Adapun angkanya sebesar 26,88 persen.
Akan tetapi, menurut data BPJT, penyebab kecelakaan akibat tabrak belakang mengalami penurunan.
Pada tahun 2014, komposisinya mencapai 36,63 persen lalu turun pada 2015 menjadi 35,85 persen.
Tahun berikutnya, persentase kecelakaan tabrak belakang sebesar 33,12 persen dan menjadi 29,89 persen pada tahun selanjutnya. Terakhir, penyebab kecelakaan ini meningkat tipis menjadi 30,50 persen.
Baca juga: Jangan Tunda Kebijakan Bebas ODOL 2021
Djoko menambahkan, meski komposisi kendaraan non-golongan I pada 2019 di jalan sebesar 14 persen, namun memberi dampak pada kecelakaan sebesar 48,02 persen.
Dia juga menyebut, pelanggaran selama operasi penertiban jalan tol didominasi oleh kendaran kelebihan muatan (overload) sebesar 37,87 persen, lalu over dimension sebesar 2,45 persen.
Jenis pelanggaran selanjutnya adalah ketidaklengkapan dokumen dengan angka 3,59 persen. Sedangkan kendaraan yang tidak melanggar menempati porsi 55,91 persen.
Sedangkan data UPPKB Ditjen Perhubungan Darat menyebutkan, pelanggaran selama Februari 2019 semakin berkurang.
Akan tetapi, kendaraan over loading masih mendominasi dengan angka 90 persen. Lalu pelanggaran administrasi sebesar 9 persen dan over dimension sebesar 1 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.