Sementara menurut Setiawan B (2019), pengendalian ODOL melalui penertiban angkutan barang akan berdampak pada kenaikan harga produk minimal 18 persen (tetapi tergantung pada komoditas, tujuan atau jarak, kendaraan yang dipergunakan dan jumlah atau volume angkut pada saat ini).
Dalam hal penanganan UPPKB atau jembatan timbang, menurut Direktur Prasarana Ditjenhubdat Risal Wasal (2019), ada lima konsep peningkatan prasarana UPPKB.
Pertama lebih transparan (penggantian kaca yang lebih lebar dan tembus pandang; pengurangan sekat ruangan; cash less).
Kedua lebih bersih dan rapi (pengecatan interior dan eksterior; perbaikan toilet; pemasangan pagar depan UPPKB).
Ketiga lebih terang benderang (pemasangan lampu highmast; penerangan jalan umum; lampu sorot), keempat lebih informatif (pemasangan RPPJ, rambu lalu lintas, pemasangan papan nama UPPKB dan sign post; pemasangan horn speaker; pemasangan display hasil timbangan).
Kelima lebih selamat dan aman (pengadaan alat pemadam kebakaran dan penangkal petir; perbaikan instalasi listrik; warning light; pemasangan CCTV).
UPPKB dengan alat penimbangan yang dipasang secara tetap dapat terletak pada kawasan industri, sentra produksi, pelabuhan, jalan tol, dan lokasi strategis lainnya (Pasal 6 ayat 5 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 134 Tahun 201 tentang Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan).
Sekarang ini, UPPKB baru berada di jalan nasional, jalan tol dan pelabuhan. Sementara di sentra produksi dan kawasan industri belum dilakukan.
Alangkah baiknya, jika Menteri Perindustrian menyegerakan keberadaan Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di sentra produksi dan kawasan industri, ketimbang meminta pelambatan kebijakan bebas ODOL.
Mengutip Buku Potret Keselamatan Lalu Lintas di Indonesia Edisi 3 Desember 2019, faktor rem tidak berfungsi menjadi faktor penyebab kejadian kecelakaan lalu lintas jalan tertinggi.
Sebanyak 35,76 persen kejadian kecelakaan diawali oleh kondisi rem kendaraan bermotor yang tidak berfungsi.
Faktor penyebab kedua adalah lampu tidak berfungsi yang berkontribusi terhadap 14,35 persen kecelakaan dan faktor penyebab ketiga adalah kerusakan roda yang berkontribusi terhadap 8,79 persen kejadian kecelakaan.
Faktor rem tidak berfungsi diduga terbesar disebabkan mobil barang. Muatan lebih (over loading) salah satu penyebabnya, selain kurang mahir atau cakap ketika mengemudi.
Sementara menurut data PT Jasa Marga (Persero) Tbk tahun 2019, kejadian kecelakaan tabrak belakang (melibatkan kendaraan angkutan barang)sebesar 26,88 persen.
Persentase kelebihan muatan yang terbanyak dengan angka 21-50 persen dari persyaratan dalam ketentuan mengenai Jumlah Berat yang Diijinkan (JBI).