Pada 2019, dengan komposisi rata-rata Non Golongan I sebesar 14,0 persen berdampak pada kecelakaan sebanyak 48,02 persen (melibatkan kendaraan angkutan barang) di ruas tol milik Jasa Marga.
Persentase kendaraan ODOL di ruas jalan tol ini adalah sebesar 37,87 persen. Jenis pelanggaran selama operasi penertiban pelanggaran kelebihan muatan (overload) sebesar 37,87 persen, over dimension 2,45 persen, ketidaklengkapan dokumen 3,59 persen dan yang tidak melanggar 55,91 persen.
Komoditi mayoritas overload adalah muatan sembako 23 persen, air/minuman 17 persen, bahan bangunan (batu bata, hebel, batu, kayu) 10 persen, dan besi/baja/ alumunium 9 persen.
Adapun data Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menyebutkan kecelakaan tabrak belakang (melibatkan kendaraan angkutan barang) di jalan tol mengalami penurunan.
Tahun 2014 (36,63 persen), tahun 2015 (35,85 persen), tahun 2016 (33,12 persen), tahun 2017 (29,89 persen), dan tahun 2018 (30,50 persen).
Meskipun berdasarkan data UPPKB Ditjen Perhubungan Darat selama Februari 2019 pelanggaran semakin berkurang, namun masih didominasi over loading sebanyak 90 persen, pelanggaran administrasi 9 persen dan pelanggaran over dimension 1 persen.
Agar kendaraan tidak over dimension, saat uji kir perlu pengetatan sesuai aturan. Agar tidak over loading, saat penimbangan di UPPKB tidak perlu toleransi kelebihan. Jika ketahuan ODOL di jalan, Polantas berwenang menindak tanpa kompromi.
Oleh sebab itu, sangat diperlukan sinergi pengawasan antar institusi untuk menuntaskan ODOL.
Penyelenggaraan UPPKB oleh Ditjenhubdat, uji kir oleh Dishub di Pemda, Polisi Lalu Lintas mengawasi aktivitas di jalan raya, Hakim memutuskan ganjaran hukuman tertinggi, supaya ada efek jera untuk tidak mengulang.
Selain itu, revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk sanksi denda dan kurungan bagi pelanggar kendaraan ODOL perlu ditingkatkan.
Pemilik barang dapat dikenakan sanksi, bukan pengemudi yang selalu menjadi tumpuan kesalahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.