JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana menghapus tiga pasal yang berisi pemberian sanksi administratif terhadap arsitek, yakni pasal 39, 40, dan 41 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek.
Rencana tersebut tertuang dalam Pasal 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang diserahkan Pemerintah lewat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (12/2/2020).
Dalam UU yang berlaku saat ini, arsitek yang tidak memenuhi standar kinerja dan/atau tidak memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek dikenai sanksi administratif berupa penghentian Praktik Arsitek.
Baca juga: Pemerintah Akan Hapus 7 Pasal Terkait IMB, Ini Rinciannya...
Sanksi lain yang dihapus adalah penghentian Praktik Arsitek bagi arsitek asing yang tidak memiliki sertifikat kompetensi yang tidak diregistrasi di Indonesia.
Seperti diketahui, arsitek asing yang berpraktik di Indonesia menurut UU harus memegang sertifikat kompetensi menurut hukum di negaranya. Sertifikat tersebut juga harus diregistrasi di Indonesia.
Selain itu, Pemerintah juga berencana menghapuskan sanksi berupa peringatan tertulis, penghentian sementara praktik arsitek, atau pembekuan surat registrasi bagi arsitek asing yang tidak melakukan alih pengetahuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 19 dan Pasal 20 UU Nomor 6 Tahun 2017.
Alih pengetahuan yang dimaksud adalah turut mengembangkan dan meningkatkan jasa Praktik Arsitek di tempatnya bekerja, mengalihkan pengetahuan dan kemampuan.
Selain itu, juga memberikan pendidikan atau pelatihan kepada lembaga pendidikan, penelitian, atau pengembangan dalam bidang arsitek tanpa dipungut biaya.
Berikut ketentuan pada pasal 39-41 UU Nomor 6 Tahun 2017 mengenai pemberian sanksi yang dihapus:
Pasal 39
Setiap Arsitek yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikenai sanksi administratif berupa penghentian Praktik Arsitek.
Pasal 40
Setiap Arsitek Asing yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa penghentian Praktik Arsitek.
Pasal 41
Setiap Arsitek Asing yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara Praktik Arsitek; dan/atau
c. pembekuan surat registrasi.
Baca juga: RUU Cipta Kerja, Kewenangan Pemda Terkait Penataan Ruang Bakal Dihapus