Setiap Arsitek yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikenai sanksi administratif berupa penghentian Praktik Arsitek.
Pasal 40
Setiap Arsitek Asing yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa penghentian Praktik Arsitek.
Pasal 41
Setiap Arsitek Asing yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara Praktik Arsitek; dan/atau
c. pembekuan surat registrasi.
Baca juga: RUU Cipta Kerja, Kewenangan Pemda Terkait Penataan Ruang Bakal Dihapus
Karena ketiga pasal tersebut dihapus, sebagai gantinya, arsitek yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif.
Namun, RUU ini tidak menjelaskan secara gamblang bentuk sanksi yang diberikan untuk pelanggaran-pelanggaran yang disebutkan. Selain itu, sanksi bagii arsitek diberikan oleh Organisasi Profesi Arsitek
Berikut bunyi pasal 38 UU Nomor 6 Tahun 2017 yang telah diubah dalam Pasal 26 RUU Cipta Karya:
Pasal 38
(1) Setiap Arsitek yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, dan Pasal 20 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai oleh Organisasi Profesi Arsitek.
Selain menghapus perihal pemberian sanksi, Pemerintah juga menghilangkan ketentuan mengenai standar kinerja arsitek yang sebelumnya tercantum dalam pasal 5.
Standar tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.