Karena ketiga pasal tersebut dihapus, sebagai gantinya, arsitek yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif.
Namun, RUU ini tidak menjelaskan secara gamblang bentuk sanksi yang diberikan untuk pelanggaran-pelanggaran yang disebutkan. Selain itu, sanksi bagii arsitek diberikan oleh Organisasi Profesi Arsitek
Berikut bunyi pasal 38 UU Nomor 6 Tahun 2017 yang telah diubah dalam Pasal 26 RUU Cipta Karya:
Pasal 38
(1) Setiap Arsitek yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, dan Pasal 20 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai oleh Organisasi Profesi Arsitek.
Selain menghapus perihal pemberian sanksi, Pemerintah juga menghilangkan ketentuan mengenai standar kinerja arsitek yang sebelumnya tercantum dalam pasal 5.
Standar tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : Infografik: Apa Itu https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.