Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Cipta Kerja, Pemerintah Hapus 3 Pasal Sanksi untuk Arsitek

Kompas.com - 19/02/2020, 06:30 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Karena ketiga pasal tersebut dihapus, sebagai gantinya, arsitek yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif.

Namun, RUU ini tidak menjelaskan secara gamblang bentuk sanksi yang diberikan untuk pelanggaran-pelanggaran yang disebutkan. Selain itu, sanksi bagii arsitek diberikan oleh Organisasi Profesi Arsitek

Berikut bunyi pasal 38 UU Nomor 6 Tahun 2017 yang telah diubah dalam Pasal 26 RUU Cipta Karya:

Pasal 38

(1) Setiap Arsitek yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, dan Pasal 20 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai oleh Organisasi Profesi Arsitek.

Selain menghapus perihal pemberian sanksi, Pemerintah juga menghilangkan ketentuan mengenai standar kinerja arsitek yang sebelumnya tercantum dalam pasal 5.

Standar tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Apa Itu Omnibus Law?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau