Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

RUU Cipta Kerja, Pemerintah Hapus 3 Pasal Sanksi untuk Arsitek

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana menghapus tiga pasal yang berisi pemberian sanksi administratif terhadap arsitek, yakni pasal 39, 40, dan 41 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek.

Rencana tersebut tertuang dalam Pasal 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang diserahkan Pemerintah lewat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (12/2/2020).

Dalam UU yang berlaku saat ini, arsitek yang tidak memenuhi standar kinerja dan/atau tidak memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek dikenai sanksi administratif berupa penghentian Praktik Arsitek.

Sanksi lain yang dihapus adalah penghentian Praktik Arsitek bagi arsitek asing yang tidak memiliki sertifikat kompetensi yang tidak diregistrasi di Indonesia.

Seperti diketahui, arsitek asing yang berpraktik di Indonesia menurut UU harus memegang sertifikat kompetensi menurut hukum di negaranya. Sertifikat tersebut juga harus diregistrasi di Indonesia.

Selain itu, Pemerintah juga berencana menghapuskan sanksi berupa peringatan tertulis, penghentian sementara praktik arsitek, atau pembekuan surat registrasi bagi arsitek asing yang tidak melakukan alih pengetahuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 19 dan Pasal 20 UU Nomor 6 Tahun 2017.

Alih pengetahuan yang dimaksud adalah turut mengembangkan dan meningkatkan jasa Praktik Arsitek di tempatnya bekerja, mengalihkan pengetahuan dan kemampuan.

Selain itu, juga memberikan pendidikan atau pelatihan kepada lembaga pendidikan, penelitian, atau pengembangan dalam bidang arsitek tanpa dipungut biaya.

Berikut ketentuan pada pasal 39-41 UU Nomor 6 Tahun 2017 mengenai pemberian sanksi yang dihapus:

Pasal 39

Setiap Arsitek yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikenai sanksi administratif berupa penghentian Praktik Arsitek.

Pasal 40

Setiap Arsitek Asing yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa penghentian Praktik Arsitek.

Pasal 41

Setiap Arsitek Asing yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara Praktik Arsitek; dan/atau
c. pembekuan surat registrasi.

Karena ketiga pasal tersebut dihapus, sebagai gantinya, arsitek yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif.

Namun, RUU ini tidak menjelaskan secara gamblang bentuk sanksi yang diberikan untuk pelanggaran-pelanggaran yang disebutkan. Selain itu, sanksi bagii arsitek diberikan oleh Organisasi Profesi Arsitek

Berikut bunyi pasal 38 UU Nomor 6 Tahun 2017 yang telah diubah dalam Pasal 26 RUU Cipta Karya:

Pasal 38

(1) Setiap Arsitek yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, dan Pasal 20 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai oleh Organisasi Profesi Arsitek.

Selain menghapus perihal pemberian sanksi, Pemerintah juga menghilangkan ketentuan mengenai standar kinerja arsitek yang sebelumnya tercantum dalam pasal 5.

Standar tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.

https://properti.kompas.com/read/2020/02/19/063000321/ruu-cipta-kerja-pemerintah-hapus-3-pasal-sanksi-untuk-arsitek

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+