Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Pencoblosan Pilpres, BP Tapera Dipastikan Beroperasi

Kompas.com - 18/01/2019, 19:35 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah kasip satu tahun dari target semula, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan mulai beroperasi sebelum Pemilihan Presiden (Pilpres) April 2019.

Direktur Pendayagunaan Sumber Pembiayaan Perumahan, Ditjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Adang Sutara memastikan hal itu kepada Kompas.com, Kamis (17/1/2019).

"Beroperasi sebelum Pilpres. Maret. Bersamaan dengan penetapan komisioner dan para deputinya. Nanti presiden yang tandatangani keputusannya," ujar Adang.

Di dalam UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera, BP Tapera akan dipimpin oleh satu komisioner dan paling banyak empat deputi komisioner.

Baca juga: Simak, Skema Pendaftaran Peserta Tapera

Keempat deputi tersebut meliputi bidang pengerahan, bidang pemungutan, bidang pemupukan, serta bidang administrasi dan hukum.

Panitia Seleksi Calon Komisioner dan Calon Deputi Komisioner Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) periode 2018-2023 sebelumnya telah membuka penerimaan pendaftaran yang dimulai tanggal 29 Maret 2018 dan berakhir pada 15 April 2018.

Pendaftaran tidak dilakukan dengan tatap muka langsung, namun melalui surat elektronik dan pos untuk menjaga kredibilitas Panitia Seleksi.

Pada 19 April 2018, Pansel telah mengumumkan hasil seleksi administrasi calon komisioner dan deputi komisioner dimana sebanyak 29 orang calon telah ditetapkan lolos.

Keanggotaan pansel berasal dari lintas kementerian yakni Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Hukum dan HAM, Akademisi, serta praktisi/profesional.

Adang mengatakan, untuk keanggotaan pekerja swasta dalam BP Tapera, akan mulai diwajibkan setelah tujuh tahun sejak BP Tapera beroperasi yang akan dituangkan dalam peraturan pemerintah.

"Itu setelah berjalan tujuh tahun ya," imbuh dia.

Sebagai informasi, Tapera merupakan penyimpanan periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Tujuannya menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Untuk tahap awal kepesertaan Tapera adalah aparatur sipil negara (ASN) yang sebelumnya menjadi anggota Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) yang telah dibubarkan pada 24 Maret 2018 sesuai amanat UU Tapera.

Peserta nantinya dapat menggunakan dana pemanfaatannya untuk pembiayaan pemilikan rumah, pembangunan rumah atau perbaikan rumah.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau