JAKARTA, KOMPAS.com – Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan program pemerintah untuk menyediakan perumahan bagi semua kalangan, terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Melalui program ini, diharapkan MBR bisa mewujudkan impian mereka untuk mempunyai rumah layak huni dan harga terjangkau.
Lalu, apa syarat yang harus dipenuhi dan siapa sajakah yang bisa mengikuti program itu?
Direktur Pendayagunaan Sumber Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Adang Sutara mengatakan, peserta program Tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri.
Hal itu sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.
“Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Adang dalam Diskusi Bersama Media dengan tema "Tapera sebagai Sumber Dana Jangka Panjang untuk Pembiayaan Perumahan", di Jakarta, Senin (22/10/2018).
Sesuai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Tapera, orang yang masuk kategori pekerja yaitu calon pegawai negeri sipil (PNS), aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), prajurit siswa TNI, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Selain itu, orang yang bisa menjadi peserta juga termasuk pejabat negara, pekerja atau buruh badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD).
Kemudian pekerja atau buruh badan usaha milik desa, dan pekerja atau buruh badan usaha milik swasta, dan pekerja yang tidak termasuk kategori itu yang menerima gaji atau upah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.