JAKARTA, KOMPAS.com - Mengembangkan suatu kawasan menjadi pemukiman di suatu daerah bukanlah perkara mudah. Ada segudang perizinan yang harus dikantongi sebelum sebelum pengembang dapat memulai pekerjaan konstruksi.
Analis hukum pertanahan dan properti Eddy Leks menjelaskan, secara sederhana pengembangan sebuah kawasan meliputi tiga kegiatan yaitu pembelian atau pengadaan tanah, konstruksi, dan pengelolaan properti.
"Untuk melakukan pembangunan, maka sederhananya, izin yang dibutuhkan adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," kata Eddy kepada Kompas.com, Senin (22/10/2018).
Baca juga: Kasus Meikarta, Potret Rumitnya Perizinan di Indonesia
Sebelum IMB dikantongi, pengembang harus memastikan bahwa kawasan yang akan dikembangkan memang diperuntukkan sebagai kawasan pemukiman yang tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Namun bila belum termasuk, maka dapat mengusulkan perubahan RTRW ke pemerintah daerah (pemda) untuk kemudian dibahas bersama dengan DPRD.
Setelah berubah, pengembang dapat mengajukan proposal untuk memperoleh izin lokasi ke pemerintah kabupaten/kota. Nantinya, pemkab/pemkot akan meminta rekomendasi kepada pemerintah provinsi (pemprov).
Rekomendasi pemprov akan menjadi dasar bagi pemkab/pemkot dalam menerbitkan izin lokasi. Baru setelah itu pengembang mulai melakukan proses pembebasan lahan dari warga.
"Setelah pembebasan tanah tuntas, pengembang dapat mengajukan permohonan hak atas tanah, pada proses ini pengembang akan memperoleh hak atas tanah induk, dalam hal ini Hak Guna Bangunan (HGB) induk," terang Eddy.
Bila HGB Induk telah dikantongi, maka pengembang dapat melanjutkan ke tahap pra konstruksi. Dalam tahapan ini, ada sejumlah izin yang juga harus diajukan pengembang.
Mulai dari Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT), Rencana Induk Tapak atau master plan, Keterangan Rencana Kota (KRK), dan Rencana Tapak atau site plan.
Kemudian, Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (amdal), Analisa Dampak Lalu Lintas (amdalalin), Izin Lingkungan, dan terakhir IMB.
"Untuk apartemen, karena masuk dalam kategori rumah susun (rusun) dan tunduk pada UU tentang Rusun, ada juga syarat pertelaan yang perlu disahkan oleh pemerintah daerah, selain dari izin-izin yang telah disebutkan sebelumnya," tuntas Eddy.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.