Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak, Skema Pendaftaran Peserta Tapera

JAKARTA, KOMPAS.com – Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan program pemerintah untuk menyediakan perumahan bagi semua kalangan, terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). 

Melalui program ini, diharapkan MBR bisa mewujudkan impian mereka untuk mempunyai rumah layak huni dan harga terjangkau.

Lalu, apa syarat yang harus dipenuhi dan siapa sajakah yang bisa mengikuti program itu?

Direktur Pendayagunaan Sumber Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Adang Sutara mengatakan, peserta program Tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri.

Hal itu sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.

“Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Adang dalam Diskusi Bersama Media dengan tema "Tapera sebagai Sumber Dana Jangka Panjang untuk Pembiayaan Perumahan", di Jakarta, Senin (22/10/2018).

Sesuai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Tapera, orang yang masuk kategori pekerja yaitu calon pegawai negeri sipil (PNS), aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), prajurit siswa TNI, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 

Selain itu, orang yang bisa menjadi peserta juga termasuk pejabat negara, pekerja atau buruh badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD).

Kemudian pekerja atau buruh badan usaha milik desa, dan pekerja atau buruh badan usaha milik swasta, dan pekerja yang tidak termasuk kategori itu yang menerima gaji atau upah.

Adang menambahkan, peserta yang nantinya bisa mendapat pengerahan dana Tapera  dibagi menjadi dua, yaitu peserta wajib dan sukarela.

“Peserta  wajib merupakan pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan minimal sebesar upah minimum, sedangkan peserta sukarela adalah pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum,” ucapnya. 

Adapun mengenai pendaftarannya, pekerja wajib didaftarkan oleh pemberi kerja kepada BP Tapera. Sedangkan pekerja mandiri yang memenuhi syarat harus mendaftarkan dirinya sendiri menjadi peserta.

Dari pihak pemberi kerja, pendaftaran pekerjauntuk pekerja publik yang terdiri dari ASN, TNI, Polri, BUMN, dan BUMD bisa langsung menjadi peserta sejak peraturan pemerintah (PP) diundangkan.

Sementara itu, pemberi kerja untuk pekerja swasta bisa mendaftarkan pekerjanya paling lambat lima tahun sejak PP diundangkan.

Mengenai identitas kepesertaan, peserta akan mendapatkan nomor identitas yang ditetapkan dan dikelola oleh BP Tapera. Kepesertaan itu berlaku sejak nomor identitas kepesertaan diterbitkan oleh BP Tapera.

Nomor identitas kepesertaan itu nantinya digunakan sebagai bukti kepesertaan, pencatatan administrasi, simpanan, dan akses informasi Tapera.

Nomor ini akan terhubung dengan Nomor Tunggal Identitas Pemodal (Single Investor Identification) sebagaimana dicatat oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian Efek, dalam hal ini PT Kustodian Sentral Efek Indonesia/KSEI).

https://properti.kompas.com/read/2018/10/22/193000321/simak-skema-pendaftaran-peserta-tapera

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke