Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Seputar Tol Suramadu

Kompas.com - 27/10/2018, 10:15 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tol Jembatan Suramadu akan beroperasi secara gratis mulai hari ini, Sabtu (26/10/2018).

Dengan penggratisan ini, masyarakat yang hendak menyeberang, baik dari arah Surabaya menuju Madura maupun sebaliknya, tidak perlu lagi membayar tarif.

Rencana penggratisan ini akan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo, sore nanti.

Baca juga: Hari Ini, Presiden Bakal Gratiskan Tol Suramadu

Namun sebelumnya, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, selaku operator tol sepanjang 5,4 kilometer ini telah memberikan informasi terlebih dahulu, melalui akun Instagram resminya, Jumat (26/10/2018).

"Besok, pembebasan tarif Tol Jembatan Suramadu oleh Presiden RI Joko Widodo," demikian tulis Jasa Marga.

Berikut beberapa fakta seputar penggratisan Tol Jembatan Suramadu:

1. Jembatan terpanjang di Indonesia

Tol Jembatan Suramadu menjadi jembatan terpanjang pertama yang dibangun Indonesia. Pembangunan tol ini dimulai pada era Presiden Megawati Soekarnoputri pada 20 Agustus 2003 dan baru baru dibuka pada 10 Juni 2009 pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Jembatan sepanjang 5,4 kilometer ini sekaligus menjadi jembatan penghubung antar pulau terpanjang pertama yang dimiliki Indonesia saat ini.

Jembatan ini terdiri atas tiga bagian yaitu jalan layang, jembatan penghubung, dan jembatan utama. Pembangunannya menelan anggaran sebesar Rp 4,5 triliun yang bersumber dari APBN dan pinjaman China.

2. Tol dengan tarif termahal

Selain menyandang sebagai jembatan terpanjang, Tol Jembatan Suramadu juga pernah menyandang sebagai tol dengan tarif termahal.

Sebelum dipangkas tarifnya pada 2016 lalu, kendaraan pribadi yang ingin menyeberang dari Surabaya ke Madura atau sebaliknya harus merogoh Rp 30.000 untuk sekali jalan.

Sementara, kendaraan Golongan II dikenakan tarif Rp 45.000, Golongan III Rp 60.000, Golongan IV Rp 75.000, Golongan V Rp 90.000, dan Golongan VI atau kendaraan roda dua Rp 3.000.

3. Tarif dipangkas 50 persen

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com