Pada 2016 lalu, Presiden Jokowi memutuskan memangkas tarif Tol Jembatan Suramadu hingga 50 persen. Keputusan ini diambil lantaran banyak yang mengeluh tarif tol ini terlalu mahal.
Akibatnya, harga barang yang berasal dari Surabaya dan Madura saat diangkut menjadi mahal.
Keputusan tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 60/KPTS/M/2016 yang ditetapkan pada 24 Februari 2016.
Kendati demikian, pemberlakuan kepmen tersebut baru efektif pada 1 Maret 2016.
Dengan keputusan baru, kendaraan roda dua yang sebelumnya masuk ke dalam kendaraan Golongan VI dan harus bayar Rp 3.000, tidak perlu lagi membayar tarif bila ingin menyeberang.
Sementara tarif baru yang berlaku yaitu Rp 15.000 untuk kendaraan pribadi, Rp 22.500 untuk kendaraang Golongan II, Rp 30.000 untuk Golongan III, Rp 37.500 untuk Golongan IV dan Rp 45.000 untuk Golongan V.
4. Masih dianggap mahal
Pada 7 September lalu, Presiden bertandang ke kediaman almarhum Presiden RI keempat Abdurrahman Wahid di kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan.
Di sana, Presiden mendapat masukkan dari dari sejumlah tokoh masyarakat Madura yang hadir, terkait masih mahalnya tarif Tol Jembatan Suramadu.
"Beliau-beliau memberikan masukan mengenai keluhan mahalnya tarif jembatan Suramadu," kata Jokowi, sesaat sebelum meninggalkan lokasi.
Jokowi melanjutkan, pada awalnya pemerintah memang menerapkan tarif sebesar Rp 30.000 bagi pengguna.
Lalu, pemerintah memangkasnya menjadi Rp 15.000. Bahkan, pengguna sepeda motor diberikan gratis.
Jokowi pun merasa meskipun harga tarif sudah terbilang murah, namun keberadaan jembatan belum mampu mengoptimalkan investasi dan perdagangan di sana.
5. Nasib kapal penyeberangan dipertaruhkan