Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepak Terjang PLI dan Modal Nekad Marcellus Chandra

Kompas.com - 30/08/2018, 14:00 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bukan kali ini saja pengembang K2 Park, PT Prioritas Land Indonesia (PLI) bermasalah dengan konsumen.

Baca juga: Apartemen Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Tagih Uang Kembali

Dalam sepak terjangnya, PLI tercatat pernah digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh konsumen apartemen Majestic Point Serpong yang juga merupakan proyek yang dikembangkannya.

Gugatan PKPU terdaftar pada 19 April 2018 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 46/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst.

Gugatan ini dilayangkan lantaran PT PLI tak kunjung menyelesaikan proyek apartemen yang telah dibangun sejak Desember 2012 lalu. Meskipun topping off proyek sudah dilakukan sejak awal 2015.

Di dalam proposal perdamaian, PT PLI berjanji segera menyelesaikan pembangunan serta menyerahkan kunci unit apartemen yang sudah jadi.

"Kami akan menyelesaikan pembangunan dan menyerahkan unit-unit apartemen paling lambat 12 bulan setelah homologasi. Sementara bagi unit-unit yang telah selesai akan diserahterimakan paling cepat Agustus 2018," tulis Presiden Direktur PT PLI Marcellus Luke Chandra dalam proposal perdamaian, seperti dilansir dari Kontan.co.id.

PT PLI diketahui memiliki tagihan sebesar Rp 165 miliar. Nilai tersebut berasal dari tagihan separatis (dengan jaminan) dari MNC International senilai Rp 78 miliar, dan 133 kreditur konkuren (tanpa jaminan) yang berasal dari pembeli unit apartemen senilai Rp 87 miliar.

Dalam proposal perdamaian, PT PLI masih membutuhkan dana senilai Rp 31 miliar. Rinciannya, senilai Rp 19 miliar untuk menyelesaikan pembangunan apartemen ini, dan Rp 12 miliar dialokasikan sebagai pembayaran denda kepada konsumen yang telat menerima unit.

Sementara kebutuhan Rp 31 miliar tersebut akan didapat PT PLI dari sisa plafon pinjaman Bank MNC Internasional. Selain itu, PT PLI juga masih akan menerima dana senilai Rp 64,26 miliar dari konsumen.

Kondisi proyek K2 Park per 21 Agustus 2018.Dokumentasi Ibento Kondisi proyek K2 Park per 21 Agustus 2018.
Dengan rincian Rp 18,55 miliar dari angsuran bertahap, Rp 41,76 miliar merupakan penjualan dan pembayaran KPA, dan sebesar Rp 3,95 miliar dari dana konsumen di perbankan yang belum dicairkan ke PT PLI.

Belakangan, proses PKPU tersebut berakhir damai. Dalam proses pemungutan suara di PN Jakpus, Kamis (26/7/2018) lalu. Mayoritas kreditur menyetujui proposal perdamaian yang diajukan.

"Dari total 135 kreditur dalam PKPU, saat voting ada 130 kreditur yang hadir, sehingga sudah memenuhi syarat UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Hasilnya 123 kreditur atau 95,72% menyetujui proposal, tiga kreditur atau 1,95% setuju, dan empat kreditur 2,33% abstain," kata pengurus PKPU PT PLI, Rahasuna Andry.

Persoalan K2 Park

Persoalan yang terjadi di proyek K2 Park Serpong, tak jauh beda dengan proyek Majestic Point. PT PLI tak kunjung membangun proyek tersebut, meskipun sudah dipasarkan dan meraup dana konsumen sejak 2014 senilai Rp 800 miliar.

Bahkan, di dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) disebutkan serah terima kunci K2 Park dilakukan pada Desember 2018.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau