Kedua, menurut Tulus, mengenai perjanjian jual beli antara konsumen dan pengembang. Seharusnya konsumen berhati-hati dalam membeli suatu barang, dalam hal ini apartemen, jika belum dibangun.
Sebab, bisa berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari, apalagi jika konsumen sudah melakukan transaksi dengan membayar tunai dalam jumlah besar.
“Soal kontrak jual beli, itu kesalahan konsumen juga. Jangan beli cash kalau barang atau rumah belum ada, risiko sangat tinggi,” tuturnya.
Baca juga: YLKI: Pengembang K2 Park Bisa Dianggap Menipu
PT PLI sendiri menampik telah melakukan penipuan. Menurut Marcell, hingga kini PLI masih berkantor di tempat yang sama yaitu di kawasan Gading Serpong.
Selain itu, ia mengklaim, PLI serius dalam menyelesaikan proyek ini. Meski beberapa waktu lalu sempat tertunda lantaran krisis keuangan.
“Beberapa waktu lalu kami sudah sepakat dengan investor China. Sekarang final deal, tinggal tanda tangan jual beli saham,” ucap Marcellus.
Ia mengatakan, proses kerja sama dengan investor tersebut sudah berlangsung sejak awal tahun 2018 hingga akhirnya terjadi kesepakatan investasi Rp 200 miliar.
Dari kesepakatan ini akan dibangun dua menaravpertama, yaitu Tower Arkose dan Moraine.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.