Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Perhimpunan Pelajar Indonesia
PPI

Perhimpunan Pelajar Indonesia (www.ppidunia.org)

"Hammurabi Law", Hukum Terkejam di Bidang Konstruksi

Kompas.com - 10/04/2018, 17:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Akibat beban mesin-mesin berat yang tak sesuai rencana awal, gedung tersebut mengalami beberapa keretakan jelas dan telah dilaporkan ke pengelola pabrik.

Ironisnya, pemilik gedung mengumumkan bahwa gedung dalam keadaan aman dan pemilik pabrik tekstil mengancam akan menahan gaji sebulan pegawai yang menolak bekerja karena alasan keamanan.

Keesokan harinya gedung runtuh seketika pada saat ribuan pekerja sedang sibuk di dalam pabrik. Pada perkembangannya, 15 orang termasuk pejabat kota dan pemilik pabrik diancam  dengan pasal pembunuhan.

Insiden-insiden fatal di atas memperlihatkan betapa pentingnya para praktisi konstruksi bekerja dengan sangat hati-hati dan mematuhi aturan.

Seperti adagium yang akrab di kalangan insinyur, seorang dokter malakukan kesalahan mungkin satu orang pasien meninggal, tetapi jika satu insinyur melakukan keteledoran ribuan orang bisa tewas seketika.

Negara kita tentunya juga sudah memiliki instrumen hukum untuk mengantisipasi kecelakaan kerja pada proyek infrastruktur. Hanya, penerapannya perlu diperketat untuk menimbulkan efek takut dan jera.

Sebagai contoh, jika terjadi kecelakaan akibat kondisi jalan raya rusak atau rambu yang tidak jelas, sebenarnya masyarakat bisa menuntut pengelola jalan raya yaitu pemerintah untuk bertanggung jawab berdasarkan pasal 273 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Di Eropa, pasal perlindungan pengguna jalan seperti itu telah dipahami dengan baik oleh masyarakat.

Salah satu hukum tertua pada bidang infrastruktur tercantum dalam hukum Hammurabi 1750 tahun sebelum masehi yang diterapkan Kerajaan Babilonia. Salah satu pasal yang tertulis pada prasasti terdengar sangat kejam.

"Jika sebuah rumah runtuh dan menewaskan anak dari pemilik rumah, maka anak dari si pembangun (insinyur) harus dihukum mati."

Tentu hukum kuno dan terlalu kejam tersebut tak sepantasnya diterapkan di belahan bumi manapun.

Namun, hal ini bisa menjadi peringatan dari nenek moyang kita tentang sangat pentingnya instrumen dan penegakkan hukum di bidang konstruksi karena berkaitan dengan nyawa banyak manusia.

Kembali pada kasus kecelakaan kerja pada proyek infrastruktur akhir-akhir, penyelidikan secara keseluruhan dan transparan mutlak diperlukan untuk mencegah hal-hal serupa terjadi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, terlebih menjelang tahun pertarungan politik.

Tim Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada suatu proyek juga harus mendapat pengetahuan supaya lebih cermat mengamati tanda-tanda jika akan terjadi insiden atau kegagalan struktur sehingga dapat diambil keputusan secepatnya untuk mengamankan area proyek.


Ahmad Basshofi Habieb

Kandidat doktor di bidang konstruksi dan isolasi gempa di Politecnico di Milano, Italia
PPI Italia (ppidunia.org)

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau