Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Perhimpunan Pelajar Indonesia
PPI

Perhimpunan Pelajar Indonesia (www.ppidunia.org)

"Hammurabi Law", Hukum Terkejam di Bidang Konstruksi

Kompas.com - 10/04/2018, 17:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SEJUMLAH kecelakaan kerja pada proyek infrastruktur pemerintah dalam beberapa bulan terakhir ini menyedot perhatian berbagai kalangan, terlebih lagi menjelang tahun pertarungan politik nasional 2019.

Tercatat ada 12 kecelakaan kerja selama tujuh bulan dari Agustus hingga akhir Februari 2018, mulai dari longsor lereng tanah, balok girder yang gagal pasang atau terjatuh, hingga kecelakaan alat berat (crane).

Patut disayangkan, karena kecelakaan kerja yang tidak perlu terjadi ini menelan beberapa korban tewas dan terluka parah. Dikatakan tidak perlu karena hampir semua kecelakaan tersebut tidak terjadi saat cuaca ekstrem, gempa, atau gangguan lain, sehingga seharusnya bisa dihindari.

Para tokoh dan elite politik pun ramai menghiasi pemberitaan media nasional, memberikan komentar normatif ataupun nada sinis terhadap kinerja pemerintah.

Sementara tim penyelidik masih melakukan investigasi, banyak dugaan yang sudah dilontarkan ke publik, mulai dari isu korupsi atau mark-up hingga jam kerja yang terlalu tinggi akibat "kejar tayang".

Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akhirnya memutuskan penghentian sementara atau moratorium untuk proyek-proyek berupa jalan layang dan jembatan hingga proses penyelidikan berakhir.

Beberapa kasus juga telah ditetapkan pihak yang bertanggung jawab seperti ambruknya crane pada proyek rel kereta api ganda di Jatinegara. Kontraktor pelaksana dihukum satu tahun tanpa proyek pemerintah.

Di bidang teknik sipil atau konstruksi, kecelakaan kerja padaproyek infrastruktur sering dikenal sebagai "kegagalan struktur", suatu konstruksi mengalami keruntuhan yang tidak diharapkan akibat kesalahan perencanaan ataupun metode kerja.

Kecelakaan crane atau alat berat di atas, misalnya, kemungkinan besar adalah kesalahan kontraktor selaku penanggung jawab metode kerja. Sementara kesalahan perencana pada kasus lain dapat berupa kesalahan gambar atau perhitungan.

Kegagalan struktur yang sangat fatal di Indonesia pernah terjadi pada November 2011 saat jembatan gantung terpanjang di Indonesia yakni di Kutai Kartanegara ambruk. Kecelakaan ini menelan 23 korban tewas.

Jembatan yang baru berusia 10 tahun tersebut runtuh ketika dilakukan proses perawatan dengan mengangkat dek jembatan sedikit demi sedikit.

Kementerian PUPR pada 2012 telah mengeluarkan pernyataan resmi penyebab insiden tersebut yaitu akumulasi kesalahan sejak awal perencanaan hingga pemeliharaan.

Tiga tersangka dari Dinas PU setampat dan dari pihak kontraktor juga telah dipidana dengan pasal kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Namun pengadilan memberikan vonis satu tahun penjara terhadap ketiga terdakwa.

Sementara itu, kegagalan struktur paling parah dalam dekade ini adalah insiden Rana Plaza di Bangladesh pada April 2013 yang mengakibatkan 1.134 korban tewas.

Gedung delapan lantai tersebut awalnya direncanakan hanya untuk toko dan perkantoran, namun ternyata digunakan untuk pabrik produksi tekstil dalam jumlah besar yang mempekerjakan sekitar 5.000 orang.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau