KENDAL, KOMPAS.com - Ketua Komisi C DPRD Kendal Jawa Tengah, melakukan dengar pendapat dengan PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup, di gedung DPRD Kendal, Kamis (22/2/2018).
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi C DPRD Kendal Nasri meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal dan Waskita Karya merevisi perjanjian penggunaan jalan yang dilalui angkutan pembawa material jalan tol Batang-Semarang.
Baca juga : Ada Apa dengan Waskita Karya?
Pasalnya, perjanjian yang dibuat pada tanggal 13 Juli 2017 tersebut, memberatkan Pemkab Kendal, namun menguntungkan Waskita Karya.
“Masak, jalan yang dilewati oleh angkutan pembawa material jalan tol sangat panjang, kok yang diperbaiki cuma beberapa ratus meter,” keluhNasri.
Nasri menambahkan, angkutan pembawa material jalan tol adalah penyebab utama rusaknya jalan di Kabupaten Kendal. Namun Waskita Karya hanya memperbaiki sebagian saja.
“Kalau sudah begini, rakyat yang dirugikan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Sugiono menjelaskan, dalam perjanjian antara Pemkab Kendal dan Waskita Karya terdapat 25 ruas jalan yang kerusakannya akan diperbaiki. Sebanyak 11 ruas jalan di antaranya, berada di seksi III dan 14 ruas lainnya di seksi IV.
“Nah, perjanjian ini harus direvisi karena Waskita Karya hanya memperbaiki sebagian saja. Sementara jalan rusak karena angkutan pembawa material tol cukup panjang,” sebut Sugiono.
Dia menambahkan, dalam perjanjian itu juga disebutkan bahwa Waskita Karya yang akan melakukan perawatan, dan memperbaiki jalan yang dilewati angkutan pembawa material.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.