Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menjual Apartemen Sebelum Ada Izin, Dianggap Lumrah

Kompas.com - 11/09/2017, 09:07 WIB
Hilda B Alexander,
Arimbi Ramadhiani

Tim Redaksi

JAKARTA, KompasProperti - Pemasaran atau penjualan proyek-proyek properti khususnya apartemen yang dilakukan para pengembang sebelum izin mendirikan bangunan (IMB) diterbitkan, merupakan praktik lumrah yang sudah berlangsung sekian lama.

Ketua DPD REI DKI Jakarta Amran Nukman mengakui apa yang dilakukan Lippo Group atas mega proyek Meikarta, juga dilakukan pengembang lainnya.

Baca: Meikarta Disebut Tak Berizin, Ini Kata Lippo

Menurut Amran, sebelum terbit IMB, pengembang sudah bisa menjual atau memasarkan proyeknya.

"Pengembang bisa saja sudah mendapatkan izin prinsip, izin pondasi dan izin struktur yang diterbitkan secara sah oleh pemerintah daerah (pemda) setempat. Jika sudah mendapatkan izin prinsip, pengembang sudah bisa jualan," tutur Amran kepada KompasProperti, Minggu (10/9/2017).

Dia menegaskan, izin prinsip yang telah dikantongi adalah modal bagi pengembang untuk melakukan aktifitas pemasaran, dan aktifitas pra-konstruksi lainnya.

Pasalnya, sebelum IMB, Pemda sudah mengeluarkan izin-izin resmi lainnya yang mendahului IMB.

Baca: Karena Meikarta, Peluncuran Proyek Kompetitor Ditunda

"Izin pondasi dan struktur sudah cukup uuntuk memulai pembangunan," tambah Amran.

Direktur PT Ciputra development Tbk Artadinata Djangkar mengatakan hal senada. Menurut dia, praktik menjual properti sebelum mengantongi IMB lazim terjadi.

Hal ini dimungkinkan karena dalam proses mengurus perizinan, khususnya di wilayah DKI Jakarta, banyak tahap yang harus dilalui sebelum sampai ke IMB, dan memakan waktu lama.

"Ada yang namanya izin pondasi (IP) menyeluruh yang memungkinkan pengembang membangun keseluruhan bangunan sebelum keluarnya IMB definitif," tukas Arta.

Mengacu pada Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta No 129 Tahun 2017, tercantum 8 tahap untuk mendapatkan IMB Definitif.

Ke-8 tahap tersebut dimulai dari izin lokasi, keterangan rencana kota (KRK) dari badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), pertimbangan teknis Badan Pertanahan Nasional (BPN), kajian Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan izin lingkungan.

Kemudian Izin Peruntukan dan Pemanfaatan Ruang (IPPR), KRK Definitif, Pengesahan Tim Ahli Bangunan gedung (TABG), Izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IIPAL), TABG Struktur-Geoteknik dan TABG Mekanik-Elektrik, Izin Pondasi dan IMB Definitif.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com