Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meikarta Disebut Tak Berizin, Ini Kata Lippo

Kompas.com - 08/09/2017, 22:13 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Sejumlah isu yang simpang siur beredar di masyarakat terkait mega proyek Meikarta. Di antaranya adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang belum dikantongi PT Lippo Cikarang Tbk sebagai pengembangnya.

Padahal, IMB merupakan salah syarat utama pembangunan. IMB baru keluar jika hasil Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sudah terbit.

Baca: Meikarta, Persaingan Dua Naga dan Lemahnya Peran Pemerintah

Direktur Informasi Publik Meikarta Danang Kemayan Jati mengakui studi Amdal memang belum terbit. Dengan begitu, secara otomatis, IMB pun belum dipegang.

Namun, sebenarnya lahan Meikarta seluas 84,6 hektar dari total 500 hektar sudah dibebaskan sepenuhnya.  

Baca: Meikarta dan Sejumlah Proyek Lippo

"84,6 hektar ini kami sudah punya izin prinsip sampai Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dengan peruntukkan apartemen, rumah sakit, sekolah dan sebagainya. Kami kirim dokumen Amdal pada Mei 2017," ujar Danang saat diskusi terbuka di Ombudsman, Jakarta, Jumat (8/9/2017).

Danang memaparkan, seperti membangun rumah-rumah di Lippo Cikarang, saat akan membangun proyek di Meikarta, Lippo juga mengajukan Amdal di Kabupaten Bekasi.

Dalam proses studi tersebut, kondisinya masih normal yakni Lippo diharuskan melengkapi beberapa dokumen.

"Namanya menyusun Amdal kami kan enggak sendiri, tapi sama konsultan," jelas dia.

Danang melanjutkan, Amdal kawasan sendiri sudah ada. Perusahaan sudah mengantongi Amdal kawasan sejak 1984. Saat itu, Amdal yang keluar adalah untuk kawasan industri.

Kemudian ketika ada perubahan, Lippo mengikuti aturan dengan mengubah peruntukkan dan mengajukan kembali studi Amdal.

Jadi, Amdal untuk bangunan di atas lahannya, seperti apartemen dan rumah sakit untuk proyek Meikarta, masih dalam proses.

"Berdasarkan pengalaman, karena saya kurang tahu tertulisnya, dari beberapa proyek yang mendapat IMB itu cepat, paling lama 2-3 minggu. Yang lama itu studi Amdal," imbuh Danang.

Baca: Menjual Meikarta Sebelum Kantongi IMB, Lippo Sebut Tak Masuk Transaksi

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau