Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menjual Meikarta Sebelum Kantongi IMB, Lippo Sebut Tak Masuk Transaksi

Kompas.com - 08/09/2017, 18:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Mega proyek Meikarta yang dipromosikan secara jor-joran, dan ditengarai belum memiliki izin yang lengkap, mengundang reaksi masif dari masyarakat.

Oleh karena itu, Ombudsman merasa perlu mengadakan diskusi terbuka dengan mengundang PT Lippo Cikarang Tbk, anak usaha Lippo Group, sebagai pengembang Meikarta, Jumat (8/9/2017).

Baca: Meikarta, dan Sejumlah Proyek Lippo

Dalam diskusi tersebut, Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih mempertanyakan mengapa Meikarta melakukan pemasaran sebelum bangunan diselesaikan atau mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Kalau kita lihat ada beberapa syarat, sekurang-kurangnya pengembang harus punya kepastian peruntukan ruang, kepastian hak atas tanah, dan kepastian status penguasaan rumah," ujar Alamsyah.

Dia menyadari, praktik pemasaran ini tidak hanya dilakukan oleh Lippo, tapi sebagian besar pengembang di Indonesia.

Baca: Meikarta, Persaingan Dua Naga, dan Lemahnya Peran Pemerintah

Praktik pemasaran yang dimaksud adalah berupa promosi dan membuka antrean Nomor Urut Pemesanan (NUP).

Atas hal tersebut, Alamsyah mempertanyakan apakah hal ini wajar dilakukan kendati dalam Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rumah Susun tidak diperbolehkan.

Meski demikian, Alamsyah juga terbuka mendengar keluhan pengembang, yakni apabila UU tersebut terkesan memperlambat kegiatan bisnis perusahaan, mungkin diperlukan adanya relaksasi peraturan.

Menanggapi hal ini, Direktur Informasi Publik Meikarta Danang Kemayan Jati mengatakan, NUP adalah hal yang lumrah dalam bisnis properti.

"Itu belum transaksi. Tak masuk transaksi. Itu hanya pemesanan supaya antrean lebih cepat dan konsumen bisa pilih lokasi yang bagus. Uang NUP juga refundable (bisa dikembalikan)," jawab Danang.

Danang menegaskan, jika terjadi apa-apa di kemudian hari, uang NUP ini bisa dikembalikan ke calon konsumen. Uang ini juga tidak digunakan ke dalam kegiatan promosi atau digunakan perusahaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau