Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Ombudsman Langgar UU, Lippo Beralasan Izin dalam Proses

Kompas.com - 11/09/2017, 07:58 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Lippo Group, melalui anak usahanya, yakni PT Lippo Cikarang Tbk tengah memasarkan mega proyek yang bertajuk Meikarta secara gencar, sebelum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Komisioner Ombudsman Alamsyah Siregar menilai praktik pemasaran yang dilakukan Lippo ini melanggar Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

Sementara itu, menurut Direktur Informasi Publik Meikarta Danang Kemayan Jati, studi Analisis mengenai dampak Lingkungan (Amdal) sebagai rekomendasi utama terbitnya IMB masih dalam proses.

Hal ini mengemuka dalam diskusi terbuka antara Ombudsman dan Lippo Group sebagai pengembang Meikarta di kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (8/9/2017).

Kata Alamsyah, mengacu pada UU Rusun, promosi baru boleh dilakukan jika proyek yang dipasarkan telah mengantongi izin.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 42 ayat (2), yaitu pelaku pembangunan sekurang-kurangnya harus memiliki kepastian peruntukan ruang, hak atas tanah, status penguasaan rusun, dan jaminan atas pembangunan rusun.

"Apakah boleh marketing dilakukan sebelum perizinan selesai? UU menyatakan tidak boleh. Kok kebiasaan ini di properti, termasuk Meikarta kayaknya promosi jalan terus," ujar Alamsyah.

Dia juga mempertanyakan, dengan bergulirnya praktik ini di sektor properti, berarti pemerintah telah melakukan pembiaran akan penegakkan aturan.

Baca: Promosi Meikarta Besar-besaran, Lippo Ingin Dongkrak Ekonomi Nasional

Kendati di satu sisi, UU tersebut memiliki sanksi pidana, namun Alamsyah tidak ingin satu perusahaan saja yang dikenakan sanksi.

Dia juga menegaskan, promosi sama halnya dengan marketing yang memang bukan merupakan transaksi.

Namun, promosi yang dilakukan Lippo di media massa baik cetak, daring, maupun televisi begitu jor-joran.

Alamsyah menilai pemasaran besar-besaran ini tidak adil jika dilanjutkan mengingat Lippo masih menunggu hasil studi Amdal yang kemudian menjadi dasar penerbitan IMB.

"Apa yang dilakukan Lippo telah terbukti masuk kategori promosi dengan skema membuka Nomor Urut Pemesana (NUP)," tambah dia.

Baca: Karena Meikarta, Peluncuran Proyek Kompetitor Ditunda

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau