Meski demikian, Ombudsman juga akan meminta pendapat dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
Dalam hal ini, Pemkab Bekasi merupakan pihak yang berwenang dalam menerbitkan izin-izin proyek Meikarta.
Sementara Pemprov Jawa Barat sebagai pihak yang memberi rekomendasi kepada Pemkab Bekasi untuk menghentikan proses perizinan atas dasar Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014.
"UU harus ditegakkan, karena bagi masyarakat, yang penting kepastian hukum ada. Jangan sampai kemudian karena kami (pemerintah) semua lambat (birokrasi), pebisnis 'nanti sajalah (izinnya) yang penting siklus bisnis jalan," jelas Alamsyah.
Danang sendiri mengakui studi Amdal memang belum terbit. Dengan begitu, secara otomatis, IMB pun belum dipegang.
Namun, sebenarnya lahan Meikarta seluas 84,6 hektar dari total 500 hektar sudah dibebaskan sepenuhnya.
Baca: Menjual Meikarta Sebelum Kantongi IMB, Lippo Sebut Tak Masuk Transaksi
"84,6 hektar ini kami sudah punya izin prinsip sampai Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dengan peruntukkan apartemen, rumah sakit, sekolah dan sebagainya. Kami kirim dokumen Amdal pada Mei 2017," ujar Danang.
Danang memaparkan, seperti membangun rumah-rumah di Lippo Cikarang, saat akan membangun proyek di Meikarta, Lippo juga mengajukan Amdal di Kabupaten Bekasi.
Dalam proses studi tersebut, kondisinya masih normal yakni Lippo diharuskan melengkapi beberapa dokumen.
"Namanya menyusun Amdal kami kan enggak sendiri, tapi sama konsultan," jelas dia.
Danang melanjutkan, Amdal kawasan sendiri sudah ada. Perusahaan sudah mengantongi Amdal kawasan sejak 1984. Saat itu, Amdal yang keluar adalah untuk kawasan industri.
Kemudian ketika ada perubahan, Lippo mengikuti aturan dengan mengubah peruntukkan dan mengajukan kembali studi Amdal.
Jadi, Amdal untuk bangunan di atas lahannya, seperti apartemen dan rumah sakit untuk proyek Meikarta, masih dalam proses.
"Berdasarkan pengalaman, karena saya kurang tahu tertulisnya, dari beberapa proyek yang mendapat IMB itu cepat, paling lama 2-3 minggu. Yang lama itu studi Amdal," imbuh Danang.