Jika seluruh dokumen lengkap dan seluruhnya terpenuhi, proses perizinan tersebut membutuhkan waktu sekitar enam bulan.
Langgar UU
Kendati demikian, Komisioner Ombudsman Alamsyah Siregar menilai praktik pemasaran sebelum mengantongi IMB yang dilakukan Lippo atas Meikarta adalah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
Meskipun menurut Direktur Informasi Publik Meikarta Danang Kemayan Jati, studi Analisis mengenai dampak Lingkungan (Amdal) sebagai rekomendasi utama terbitnya IMB masih dalam proses.
"Mengacu pada UU Rusun, promosi baru boleh dilakukan jika proyek yang dipasarkan telah mengantongi izin," kata Alamsyah dalam diskusi terbuka Ombudsman dan Lippo Group, di Jakarta, Jumat (8/9/2017).
Baca: Disebut Ombudsman Langgar UU, Lippo Beralasan Izin dalam Proses
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 42 ayat (2), yaitu pelaku pembangunan sekurang-kurangnya harus memiliki kepastian peruntukan ruang, hak atas tanah, status penguasaan rusun, dan jaminan atas pembangunan rusun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.