Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menjual Apartemen Sebelum Ada Izin, Dianggap Lumrah

Kompas.com - 11/09/2017, 09:07 WIB
Hilda B Alexander,
Arimbi Ramadhiani

Tim Redaksi

Jika seluruh dokumen lengkap dan seluruhnya terpenuhi, proses perizinan tersebut membutuhkan waktu sekitar enam bulan.

Langgar UU

Kendati demikian, Komisioner Ombudsman Alamsyah Siregar menilai praktik pemasaran sebelum mengantongi IMB yang dilakukan Lippo atas Meikarta adalah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

Meskipun menurut Direktur Informasi Publik Meikarta Danang Kemayan Jati, studi Analisis mengenai dampak Lingkungan (Amdal) sebagai rekomendasi utama terbitnya IMB masih dalam proses.

"Mengacu pada UU Rusun, promosi baru boleh dilakukan jika proyek yang dipasarkan telah mengantongi izin," kata Alamsyah dalam diskusi terbuka Ombudsman dan Lippo Group, di Jakarta, Jumat (8/9/2017).

Baca: Disebut Ombudsman Langgar UU, Lippo Beralasan Izin dalam Proses

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 42 ayat (2), yaitu pelaku pembangunan sekurang-kurangnya harus memiliki kepastian peruntukan ruang, hak atas tanah, status penguasaan rusun, dan jaminan atas pembangunan rusun.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com