Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walhi: Hasil Audit Reklamasi Harus Dipublikasi

Kompas.com - 20/04/2017, 12:40 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk mengkaji ulang Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) reklamasi Pulau G Teluk Jakarta.

Meski demikian, menurut Dewan Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) DKI Jakarta, Moestaqim Dahlan kajian tersebut sebaiknya tidak dilanjutkan mengingat adanya kecacatan hukum.

"Kita masih minta dilakukan audit lingkungan. Itu belum dipublikasi," ujar Moestaqim kepada KompasProperti, Kamis (20/4/2017).

Baca juga: Harga Emas 8 April 2025: Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Melemah

Ia menambahkan, seharusnya ada upaya penegakan hukum terlebih dahulu. Pasalnya, ada kesalahan dari sisi administrasinya maupun Amdal.

Dengan demikian, hasil audit harus dipublikasi di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

"Dari putusan PTUN 5 di antaranya adalah adanya kerusakan lingkungan, tidak ada partisipasi nelayan, maladministrasi, dan tidak adanya penentuan zona nelayan," sebut Moestaqim.

Baca juga: Trump Ancam Tarif Baru 50 Persen untuk China, Pasar Saham Dunia Berguncang

Sementara itu, menurut Deputi Hukum dan Kebijakan Kiara Rosiful Amirudin, pertimbangan lain reklamasi ini harus dihentikan adalah dampak yang buruk terhadap mata pencarian nelayan.

Nelayan membutuhkan tempat berkumpulnya ikan atau fishing ground untuk memenuhi kebutuhan.

"Kalau fishing ground-nya ditutup nelayan sudah tidak dapat ikan," sebut Rosiful.

Baca juga: Cetak Sejarah, Indonesia untuk Pertama Kalinya Lolos Piala Dunia U-17 Jalur Kualifikasi

Untuk diketahui, Pemprov DKI menerbitkan pengumuman permohonan penerbitan izin lingkungan skala Amdal untuk rencana kegiatan reklamasi dan pembangunan di atas Pulau G pada Selasa (18/4/2017).

Dari pengumuman tersebut, reklamasi pulau seluas 161 hektar sesuai Amdal yang dikeluarkan 2014 dan terlaksana 18 hektar, akan dikaji ulang.

Pengkajian ulang juga akan dilakukan untuk pembangunan di atas pulau yang dikembangkan PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk.

Pengkajian ini dimulai sejak 18 April 2017 sampai 4 Mei 2017 dengan mempertimbangkan saran dan pendapat dari masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Trump Anggap Tawaran Tarif Nol dari Uni Eropa Tidak Cukup
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau