Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/03/2017, 17:12 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) resmi membuat laporan terkait izin lingkungan reklamasi Pulau C dan Pulau D di Teluk Jakarta kepada Ombudsman, Kamis (9/3/2017).

Pihak yang dilaporkan adalah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dianggap melakukan tindakan maladministrasi dengan melanggar berbagai peraturan perundang-undangan terkait izin pembangunan proyek reklamasi Pulau C dan D.

"Laporan kami ini ingin menunjukkan bahwa ada proses maladministrasi pada proyek reklamasi Pulau C dan D. Salah satu yang gamblang dan jelas terjadi saat ini adalah tidak adanya izin lingkungan di sana," kata perwakilan KSTJ dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Ahmad Marthin Hadiwinata, di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Laporan tindakan maladministrasi ini disebut Mathin bertolak dari temuan awal KSTJ tentang informasi "Pengumuman Permohonan Penerbitan Izin Lingkungan Skala Amdal Rencana Kegiatan Reklamasi dan Pembangunan di atas Pulau C dan D" yang tercantum dalam laman pelayanan.jakarta.go.id.

Namun, informasi tersebut hilang begitu KSTJ ingin mengaksesnya selang sehari kemudian. Padahal di dalamnya jelas tercantum bahwa pemberian saran, pendapat, dan tanggapan dari masyarakat bisa diberikan mulai tanggal 2 hingga 11 Maret 2017.

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) Poster pengumuman permintaan saran dan pendapat izin lingkungan pembangunan reklamasi Pulau C dan D yang sempat muncul sebentar di situs pelayanan.jakarta.go.id.
"Dengan adanya informasi dan pengumuman itu jelas bahwa izin lingkungan dan amdal baru ingin diajukan, sementara di lapangan bangunan seperti rumah dan ruko sudah berdiri di atas Pulau C dan Pulau D," tambah Marthin.

Secara garis besar, lanjut Marthin, laporan KSTJ kepada Ombudsman terkait pembangunan di kedua pulau tersebut melanggar lima aturan hukum perundang-undangan.

Pertama adalah Undang Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Kemudian kedua melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.

Ketiga, melanggar UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2014.

"Yang ketiga, gubernur bertindak sewenang-wenang karena Teluk Jakarta merupakan kawasan strategis nasional yang kewenangannya merupakan milik pusat, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan," imbuh Marthin.

Pelanggaran keempat adalah prosedur administratif yang terdapat pada Peraturan Menteri PU Nomor 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan.

Terakhir, pembangunan yang ada di Pulau C dan D dianggap tidak patuh pada Peraturan Menteri LH Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau