DENPASAR, KompasProperti - Ketua Umum Badan Independen Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH) Provinsi Bali Komang Gede Subudi memberikan keterangan tentang dugaan reklamasi terselubung di kawasan Tahura Ngurah Rai, Teluk Benoa, kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskimsus) Polda Bali.
"Penimbunan atau reklamasi terselubung itu diduga tanpa izin sesuai UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," kata Komang Gede saat menghadiri undangan klarifikasi di Ditreskimsus Polda Bali di Denpasar, seperti dikutip dari Antara, Senin (13/3/2017).
Komang Gede dimintai keterangan lebih lanjut oleh Tim Penyidik Kompol Kompol I Ketut Soma Adnyana SH MH terkait laporan pelanggaran diduga aktivitas reklamasi tersebut.
"Kami memberi apresiasi kepada aparat Polda Bali dan semoga pihak terkait meningkatkan status informasi yang telah diterimanya mengenai indikasi pelanggaran pidana berat dengan upaya reklamasi terselubung di Tanjung Benoa, kawasan Tahura itu," tutur dia.
Komang Gede meminta polisi segera melakukan penindakan secara tegas sebagai upaya pencegahan bertambah parahnya kerusakan lingkungan kawasan mangrove.
Dalam klarifikasi tersebut, Komang Gede menyampaikan data pendukung berupa gambar dan video atas kejadian sebenarnya di lapangan yang nantinya dijadikan barang bukti jika diperlukan setiap saat.
Humas Forum Peduli Mangrove Bali (FPMB) Lanang Sudira menambahkan, pihaknya telah melaporkan penemuan kegiatan diduga reklamasi tersebut kepada Polda Bali pada 18 Februari 2017.
"Kami melakukan monitoring dan pengawasan secara rutin di hutan Mangrove seluas 1.373 hektar, Kawasan Tahura Ngurah Rai, Teluk Benoa," ujar Lanang.
Lanang juga telah menyerahkan data indikasi 42 jenis pelanggaran berupa pembangunan, dan penyerobotan lahan, serta 22 jenis sertifikasi tanah di lahan Tahura Ngurah Rai itu kepada anggota Komisi VII DPR RI.
Salah warga Tanjung Benoa sekaligus pengurus BIPPLH Kabupaten Badung, Wayan Ranten, mendorong Polda Bali untuk segara mengambil tindakan terhadap oknum yang melakukan reklamasi tersebut.
Ia mengharapkan, Polda Bali melakukan tindakan secara tegas, dan mengusutnya secara tuntas sehingga tidak meluas.
"Apabila hal itu tidak mendapat perhatian akan menimbulkan preseden buruk, karena masyarakat akan terus merusak Tahura," kata Ranten.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.