Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/03/2017, 17:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KompasProperti - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pembatalan izin reklamasi Pulau F, I, dan K.

Deputi Hukum dan Kebijakan Kiara Rosiful Amirudin berharap, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mematuhi hasil pengadilan tersebut.

"Pemprov DKI Jakarta harus menghentikan seluruh proses pembangunan reklamasi sebagai bentuk penghormatan pada putusan pengadilan," ujar Rosiful saat dihubungi KompasProperti, Senin (20/3/2017).

Ia mengatakan, putusan pengadilan pada Kamis (16/3/2017) tersebut menjadi kemenangan bagi masyarakat nelayan.

Hal ini membuktikan, pembangunan pulau buatan F, I dan K memang melanggar aturan yang ada.

"Secara substansi izin pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta cacat hukum," kata Rosiful.

Cacat hukum ini terbukti tidak tercantumnya reklamasi dalam Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Konsekuensinya, izin yang sudah diterbitkan batal demi hukum, artinya tidak layak untuk diteruskan ke pengadilan yang lebih tinggi.

"Pemprov DKI Jakarta akan melakukan banding, tapi akan kami hadapi di pengadilan. Semoga keadilan masih berpihak pada rakyat," tutup Rosiful.

Para penggugat dalam perkara ini adalah nelayan Muara Angke dan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang terdiri dari Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) Muara Angke, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia, LBH Jakarta, dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara).

Selain Pemprov DKI Jakarta, tergugat dalam perkara ini adalah PT Pembangunan Jaya Ancol sebagai pemilik izin reklamasi Pulau K, PT Jaladri Kartika Ekapaksi sebagai pemilik izin reklamasi Pulau I, dan PT Jakarta Propertindo sebagai pemilik izin reklamasi Pulau F.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau