Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengkarut Proyek CitraGarden Aneka Pontianak

Kompas.com - 03/04/2017, 14:34 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

Saat ini, Tandyanto mendekam di Rumah Tahanan Pontianak dan sedang mempersiapkan banding atas putusan majelis hakim yang memvonis hukuman 3 tahun penjara dalam sidang putusan yang diselenggarakan di PN Pontianak pada Kamis (30/3/2017) lalu.

Tidak melaksanakan kewajiban

Sementara itu, General Manager CitraGarden Aneka, Junjun Kurnia menegaskan, sudah melakukan semua pembayaran sesuai dengan kewajiban dan kuitansi tagihan yang diajukan oleh TMU selaku kontraktor.

"Kami bayar semua dan tidak ada tunggakan ke TMU atas nama Tandyanto dan itu jelas sekali kami punya semua bukti pembayarannya," ujar Junjun saat ditemui di kantor Marketing Point CGA, Jumat (31/3/2017) sore.

Nilai kontrak antara PT Ciputra Residence dengan TMU, jelas Junjun, sebesar Rp 42 miliar dan sudah dibayar Rp 22 miliar.

Jadi, apabila ada kasus mengenai pemasok yang tidak dibayar, tegas Junjun, PT Ciputra Residence tidak akan berkomentar.

"Karena kami tidak ada kontrak sama sekali dengan para pemasok dan itu murni kontrak antara TMU dengan para pemasok. Kami gak ada sangkut pautnya sama sekali," ujar Junjun.

Terkait dengan SP, sambung Junjun, dikeluarkan dengan interval berkisar 14 hari. Surat SP pertama dikeluarkan pada 29 Agustus 2016, kedua 13 September 2016 dan SP ketiga pada 21 September 2016.

"Memang SP dua dan tiga itu rentangnya hanya satu minggu," katanya.

Secara bertahap, Surat Perintah Kerja (SPK) turun pada bulan Juli 2015 dan harus dipenuhi oleh pihak TMU dalam beberapa tahap.

Ada yang harus selesai pada bulan Januari, Juli dan Oktober 2016, namun terjadi keterlambatan dalam pembangunan.

"Di sini saya tegaskan, kontraktor tidak bisa melaksanakan kewajibannya dengan baik, sampai pada Agustus 2016 ada pemanggilan dari pihak kami kepada kontraktor dan dilakukanlah penyelesaian," papar Junjun yang sejak Februari 2017 menjabat sebagai GM CitraGarden Aneka.

Namun, dalam pemanggilan tersebut, PT TMU tidak bisa melakukan perbaikan kinerja dan meleset dari target, hingga akhirnya SP dikeluarkan.

Junjun menambahkan, PT Ciputra Residence juga sudah memanggil Tandyanto sebelum dikeluarkannya pemutusan kontrak tersebut, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.

Manajemen perusahaan juga sudah melakukan penghitungan dan mendapatkan angka progres pengerjaan sebesar 49 persen.

"Yang kami akui hanya 49 persen, walaupun tidak merata pembangunannya dan itu pun 49 persen rasanya sudah lebih dari cukup," katanya.

Terkait dengan proses selanjutnya, PT Ciputra Residence menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com