Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Kendaraan Solusi Transportasi Perkotaan

Kompas.com - 24/06/2016, 15:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembangunan transportasi perkotaan menjadi salah satu isu yang kini hangat diperbincangkan di kota-kota besar di Indonesia.

Beragam cara dan konsep ditawarkan, mulai dari transit oriented development (TOD) hingga pembangunan akses jalan bagi non-kendaraan pribadi.

Cara lainnya yang bisa dilakukan demi mewujudkan transportasi perkotaan berkelanjutan dan mampu mengurai kemacetan adalah dengan pembatasan jumlah kendaraan pribadi.

Pembatasan kendaraan pribadi, menurut Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit dibagi menjadi dua pendekatan, yakni instrumen fisik dan instrumen fiskal.

"Pendekatan instrumen fisik ini seperti kebijakan ganjil genap sudah usang dan mesti ditinggalkan lalu segera berganti ke instrumen fiskal," ungkapnya saat ditemui di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Kamis (23/6/2016).

Instrumen fiskal, lanjut Danang dapat diimplementasikan melalui cara-cara seperti menaikkan harga beli kendaraan, menaikkan biaya parkir, mengenakan biaya tambahan besar saat pembelian kendaraan, dan bahkan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM).

Danang lantas menyampaikan apa yang terjadi di Singapura terkait instrumen fiskal ini.

"Di Singapura ada yang namanya certificate of entitlement. Jadi itu sertifikat buat orang yang beli mobil, misalnya harga mobilnya Rp 300 juta tapi sertifikatnya sendiri mencapai Rp 1 miliar," jelas dia.

Penerapan instrumen fiskal, lanjut Danang sangat mampu mengontrol perilaku masyarakat terutama dalam hal pembelian dan penggunaan kendaraan pribadi.

Kendati begitu, sebelum menerapakan kebijakan seperti itu pemerintah ada baiknya memperbaiki dulu sistem dan alat transportasi umum sehingga masyarakat nyaman dan aman dalam menggunakannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau