Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang Minta Pemerintah Kaji Ulang PP 14/2016

Kompas.com - 17/06/2016, 21:20 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Ciputra Surya Tbk Nanik J Santoso meminta pemerintah untuk mengkaji ulang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Menurut Nanik, PP tersebut kurang mampu mengakomodasi situasi dan kondisi pasar properti, khususnya bisnis perumahan saat ini. 

"PP tersebut tidak hanya masalah hunian berimbang, melainkan juga hal-hal terkait pembiayaan, pasokan, permintaan, dan penyelenggaraan perumahan, dan lain sebagainya. Sekitar 65 lembar," papar Nanik kepada Kompas.com, Rabu (15/6/2016). 

Nanik mengatakan, pemerintah seharusnya lebih fokus pada solusi dalam hal pembiayaan yang memudahkan konsumen yang berada di luar target sasaran yakni mereka yang berpendapatan informal untuk dapat mengakses rumah.

Indonesia, kata Nanik, sebetulnya tidak mengalami backlog rumah. Sebaliknya, rumah-rumah yang sudah terbangun justru terbengkalai karena tidak terserap pasar. 

"Ini terjadi akibat adanya aturan KPR Inden (sebelum direlaksasi Bank Indonesia) di mana pengembang harus membangun dulu baru kemudian KPR-nya cair," tambah Nanik.

Dia melanjutkan, kalau saja pemerintah juga memperhatikan sisi demand, maka cerita ketimpangan antara kebutuhan dan pasokan rumah bsa diminimalisasi. 

"Pemerintah harus mulai membuka akses ke perbankan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau mereka yang bekerja di sektor non-formal untuk dapat membeli rumah," imbuh Nanik.

Sebelumnya diberitakan, PP Nomor 14 Tahun 2016 telah diteken Presiden Joko Widodo pada 25 Mei 2016 lalu.

PP tersebut di antaranya meliputi penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, keterpaduan sarana prasarana, utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, konsolidasi tanah, dan sanksi administrasi.

Diresmikannya PP ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Selian itu juga hak dan kewajiban penyelenggara perumahan dan kawasan permukiman, dan mewujudkan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan terutama bagi MBR dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

“Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman merupakan satu kesatuan sistem yang dilaksanakan secara terkoordinasi, terpadu dan berkelanjutan, dan dilaksanakan dengan prinsip penyelenggaraan kawasan permukiman sebagai dasar penyelenggaraan perumahan,” bunyi Pasal 4 ayat 1 dan 2 PP ini.

Keberadaan PP ini juga mengatur tentang hunian berimbang yang saat ini tengah menjadi sorotan.

Konsep hunian berimbang yang dimaksud pemerintah adalah dengan perbandingan 1:2:3. Artinya, dalam membangun satu rumah mewah, pengembang wajib mengimbanginya dengan dua rumah menengah dan tiga rumah sederhana dalam satu hamparan atau tidak dalam satu hamparan tetapi pada satu wilayah kabupaten/kota.

“Badan Hukum yang melakukan pembangunan perumahan wajib mewujudkan perumahan dengan Hunian Berimbang, yang dalam satu hamparan, kecuali untuk Badan Hukum perumahan yang seluruhnya pemenuhan Rumah umum,” bunyi Pasal 21 ayat 1, 2, dan 3.

Terkait hal satu hamparan, PP ini juga mengatur tentang pembangunan hunian berimbang di dalam wilayah tidak satu hamparan.

Dalam hal pembangunan perumahan dengan hunian beerimbang tidak dalam satu hamparan, menurut PP ini, pembangunan rumah umum harus dilaksanakan dalam satu daerah kabupaten/kota, khusus untuk DKI Jakarta dalam satu provinsi.

“Badan Hukum yang melakukan pembangunan perumahan dengan Hunian Berimbang tidak dalam satu hamparan wajib menyediakan akses dari Rumah umum yang dibangun menuju pusat pelayanan atau tempat kerja,” tegas Pasal 21 ayat 5.

Adanya PP ini semakin menegaskan kewajiban pengembang untuk membangun hunian berimbang setelah sebelumnya ada di Undang Undang (UU) nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan Kawasan Permukiman.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau