Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan perumahan dan Kawasan Permukiman yang diteken Presiden Joko Widodo pada 25 Mei 2016.
PP tersebut mengatur konsep hunian berimbang dengan perbandingan 1:2:3. Artinya, dalam membangun satu rumah mewah, pengembang wajib mengimbanginya dengan dua rumah menengah dan tiga rumah sederhana dalam satu hamparan atau tidak dalam satu hamparan tetapi pada satu wilayah kabupaten/kota.
Seiring kesepakatan yang sudah terbentuk dan Maja akan kembali dikembangkan sebagai bagian dari 10 kota baru publik berdasarkan RPJMN 2015-2019 melalui sasaran pembangunan kewilayahan dan antarwilayah, tentu akan didukung oleh pemerintah melalui pengembangan infrastruktur jalan, dan transportasi.
Ke depannya, kata Dardak, setelah infrastruktur jalan terbangun, akan dilihat kebutuhan lainnya seperti air, listrik, dan sanitasi.
"Intinya, kami menciptakan kawasan pertumbuhan baru, Kota Baru Publik Maja yang berbasis industri ringan, manufaktur dan jasa," tambah Dardak.
Baca: Garap Kawasan Maja, Agung Podomoro Tunggu Infrastruktur Jadi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.