JAKARTA, KOMPAS.com - Kota Baru Publik Maja akan dirancang dengan basis ekonomi pada industri ringan, manufaktur, dan jasa.
Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Hermanto Dardak memastikan hal tersebut kepada Kompas.com, Senin (13/6/2016).
Menurut Dardak sebagai bagian dari 10 Kota Baru Publik dalam Rencana Pengembangan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2014-2019), kawasan Maja di Kabupaten Lebak, Banten, akan diprioritaskan pembangunan infrastrukturnya.
"Ini sebagai bentuk komitmen yang telah disepakati dengan empat pengembang pertama yang berpartisipasi menggarap Maja sebagai Kota Baru Publik, dengan penekanan pada pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," urai Dardak.
Hal senada dikatakan Ketua Umum Ikatan Ahli Perencana (IAP) Bernardus Djonoputro. Menurut dia, untuk wilayah barat, kawasan Maja ataupun Tiga Raksa cocok dirancang sebagai kota baru publik berbasis industri kreatif, industri ringan non-polutan, dan jasa.
"Timur sudah didesain sebagai pusat industri berat dengan kawasan unggulan Cikarang dan sekitarnya. Sekarang giliran barat yang harus dikembangkan, agar seimbang pembangunannya," tutur Bernie, sapaat karib Bernardus.
Sementara itu, Dardak menambahkan, awalnya empat pengembang tersebut maunya membangun rumah agak mewah. Tapi tentu ini kita arahkan dan sepakati mereka harus membangun sesuai aturan hunian berimbang 1:2:3.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang diteken Presiden Joko Widodo pada 25 Mei 2016.
PP tersebut mengatur konsep hunian berimbang dengan perbandingan 1:2:3. Artinya, dalam membangun satu rumah mewah, pengembang wajib mengimbanginya dengan dua rumah menengah dan tiga rumah sederhana dalam satu hamparan atau tidak dalam satu hamparan tetapi pada satu wilayah kabupaten/kota.
Ke depannya, kata Dardak, setelah infrastruktur jalan terbangun, akan dilihat kebutuhan lainnya seperti air, listrik, dan sanitasi.
"Intinya, kami menciptakan kawasan pertumbuhan baru, Kota Baru Publik Maja yang berbasis industri ringan, manufaktur dan jasa," tambah Dardak.
Sebelum menjadi Kota Baru Publik Maja, khalayak lebih mengenalnya sebagai Kota Kekerabatan Maja yang ditetapkan berdasarkan Surat Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) No. 02/KPTS/M/1998.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.