SERPONG, KOMPAS.com - Kota Baru Maja di Provinsi Banten harus diarahkan menjadi kawasan yang dapat menampung kebutuhan program sejuta rumah bagi golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Banten bisa menjadi trendsetter penyediaan rumah murah dengan mempercepat birokrasi perizinan untuk MBR.
"Selain kemudahan memperoleh pasokan listrik, dan air bersih, kami pun mendukungnya dengan mencanangkan percepatan program pembangunan sejuta rumah," ujar Ketua DPD Realestat Indonesia (REI) Banten, Soelaeman Soemawinata, Rabu (25/5/2016).
Selama ini, lanjut Soelaeman atau Eman, proses penyediaan rumah murah sangat panjang. Proses tersebut selama ini dilakukan sendiri oleh pengembang, termasuk dalam penyediaan lahan untuk pembangunan rumah sederhana murah.
"Akibatnya, daya pacu pasokan hunian rakyat tersebut kurang optimal. Lahan untuk pengembangan rumah murah itu kan idealnya tak boleh melebihi harga Rp 200 ribu per meter persegi, sementara harga lahan murah di Banten yang lokasinya dekat Jakarta semakin terbatas," ujar Eman.
"Setidaknya kami butuh lahan murah seluas 4.000 hektare untuk membangun rumah MBR dan dan itu bisa dimulai dari Maja," tambahnya.
Ketua Ikatan Alumni Planologi ITB itu mengatakan bahwa tanah seluas itu bisa dibebaskan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah atau pengembang dan dimanfaatkan untuk program rumah rakyat. Setelah dibebaskan, untuk pembangunannya dia menawarkan pola kerjasama pengembang besar dan kecil.
"Dengan cara ini realisasi pasokan hunian murah bisa dimaksimalkan. Dengan pola kemitraan tersebut, aturan hunian berimbang juga dapat dilakukan di Maja," ujar Eman.
Counter magnet
Namun, selain alokasi lahan untuk rumah MBR, Eman pun mengingatkan tentang pentingnya pendekatan bukan hanya dari segi suprastruktur dan infrastrukturnya, tapi juga dari daya dukung lingkungan Maja.
"Misalnya berapa daya tampung air, bagaimana jika air hujan tidak tertampung, atau berapa idealnya waduk yang harus dibuat," ujar Eman.
Saat ini Kota Baru Maja meliputi lahan yang berada di tiga kabupaten dan dua provinsi, yakni Kabupaten Lebak dan Kabupaten Tangerang di Provinsi Banten, serta Kabupaten Bogor di Provinsi Jawa Barat.
Pengembangan kota baru tersebut berdasarkan pada Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat No.02/KPTS/M/1998, yang menetapkan Maja sebagai kawasan permukiman skala besar untuk menampung kebutuhan pengembangan perumahan ke depan termasuk hunian bagi MBR. Hal itu bertujuan sebagai counter magnet bagi pengembangan kawasan ibukota yang jaraknya 50-70 kilometer dari kota inti.
"Pengembangan Maja sebenarnya sudah dimulai pada 1997, tapi berhenti akibat krisis moneter," kata Eman.
Saat ini Maja kembali akan dikembangkan berdasarkan kebijakan pada RPJMN 2015-2019 melalui sasaran pembangunan kewilayahan dan antarwilayah dengan pembangunan 10 kota baru publik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.