Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Pertanahan Harus Mampu Atasi Krisis Agraria

Kompas.com - 31/05/2016, 19:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Rancangan Undang-undang (RUU) Pertanahan seharusnya bisa menjadi pedoman dan jalan bagi Negara untuk mengatasi krisis agraria.

Prinsip-prinsip utama yang terkandung dalam Pancasila, Konstitusi dan Peraturan Dasar-Dasar Pokok Agraria (UUPA) sebaiknya menjadi acuan dalam proses merumuskan substansi RUU ini.

“RUU ini harus menjadi jalan keluar bagi carut-marut dan tumpang tindihnya undang-undang sektoral yang berkaitan dengan aspek pertanahan,” ujar Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Iwan Nurdin, kepada Kompas.com, Selasa (31/5/2016).

Iwan menuturkan, kalangan organisasi masyarakat sipil masih menilai RUU Pertanahan menyimpan sejumlah persoalan pokok substantif.

Persoalan ini antara lain terkait hak menguasai dari negara, hak atas tanah, hak masyarakat adat, keadilan gender, pendaftaran tanah, penyelesaian konflik hingga pelaksanaan reforma agraria.

Dalam konteks penguasaan hak, pemerintah belum mengatur secara utuh atas distribusi penguasaan, penggunaan dan pemilikan tanah yang dapat mencegah praktik-praktik monopoli tanah sehingga perlindungan hak-hak masyarakat atas tanah terpenuhi.

Hal ini penting menjadi keseriusan RUU Pertanahan. Pasalnya, saat ini justru terjadi manipulasi tafsiran konsep maupun praktik hak menguasai dari negara berupa pengambilalihan tanah secara paksa untuk kepentingan pemerintah (atas nama pembangunan) dan investasi semata.

“Belum diatur secara jelas dan tegas, seperti masalah pembatasan monopoli dan oligopoli dari hak guna usaha (HGU), begitu pun pembatasan pemilikan dan penguasaan pemilikan individu,” kata Iwan.

Ia menambahkan, hak masyarakat adat atas wilayah adatnya juga menjadi satu isu krusial yang harus mendapat perhatian dalam RUU tersebut.

Selama ini, menurut Iwan, penyelesaian konflik agraria melalui pengadilan pertanahan hanya menggunakan pendekatan hukum positif semata, yakni hanya memandang proses penyelesaian konflik pertanahan struktural secara sempit.

Pengadilan seolah mempercayakan begitu saja nasib kelompok rentan untuk melawan kelompok “kakap” dalam sistem peradilan, di tengah-tengah ketidakjelasan perlindungan dan pengakuan negara terhadap hak-hak warga negara atas tanah dan wilayah hidupnya.

Kelompok rentan ini antara lain diisi oleh petani, masyarakat adat, perempuan dan golongan ekonomi lemah lainnya.

Dengan demikian, mekanisme penyelesaian konflik atau pun sengketa pertanahan harus dirumuskan secara hati-hati dan utuh dalam RUU Pertanahan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau