Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPN Jadi Kementerian, Solusi Konflik Pertanahan

Kompas.com - 16/09/2014, 19:20 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jika Badan Pertanahan Nasional RI (BPN RI) mengalami peningkatan kelembagaan menjadi Kementerian Agraria, maka kewenangannya akan lebih kuat. Anggota Dewan Pakar Konsorsium Pembaruan Agraria, Usep Setiawan, mengatakan, peningkatan ini akan menjadi jalan keluar untuk menyelesaikan konflik dan sengketa tanah di Indonesia.

"Itu salah satu solusi kelembagaan untuk mencegah terjadinya konflik pertanahan," ujar Usep dalam "Workshop Wartawan di Bidang Pertanahan BPN RI", Jakarta, Selasa (16/9/2014).

Ia menyebutkan, konflik tersebut antara lain adanya tumpang tindih atau tarik menarik kewenangan antara lembaga-lembaga pemerintahan, misalnya Kementerian Pekerjaan Umum dengan Kementerian Perhubungan.

Selain itu, dengan menaikkan status BPN menjadi kementerian, maka akan mempermudah menyelesaikan sengketa tanah di lapangan. Karena, sudah melalui proses keputusan antarmenteri.

"BPN punya posisi untuk memutuskan bahwa strategi penyelesaian sengketa seperti apa," kata Usep.

Menurut dia, hal ini dimungkinkan karena BPN memiliki kajian spesifik tentang kondisi tanah, peta kepemilikan tanah, tata guna tanah, serta apa masalah terkait tanah tersebut.

Sementara itu, Pengajar Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Suparjo Sujadi, keberatan jika BPN diturunkan statusnya menjadi setingkat direktorat jenderal (dirjen). Dalam posisi saat ini saja, BPN belum mampu menyelesaikan konflik-konflik soal tanah karena kurangnya kewenangan.

"Kalau diturunin setingkat dirjen, sementara bebannya tetap, malah mungkin bertambah, bagaimana bisa selesai?," ucap Suparjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau