Ia menuturkan, lembaga-lembaga setingkat badan yang berada di bawah kementerian tidak bisa ikut merumuskan kebijakan. Oleh karena itu, BPN juga harus berkoordinasi dengan kementerian yang lain saat praktek di lapangan. Ia pun mencontohkan jika BPN ditugaskan menjadi lembaga yang melaksanakan regulasi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, badan ini bisa membentuk kedeputian eselon 1 khusus hal tersebut.
"Kepala BPN nantinya sebagai Menteri Agraria itu bisa sejajar dengan Menteri Pekerjaan Umum yang tugasnya memang membangun infrastruktur," jelas Usep.
Usep menambahkan, selama ini posisi BPN sebagai pelasana keputusan yang dibuat oleh Kementerian PU, Kementerian Perhubungan, dan kementerian lain. Sementara jika BPN dijadikan Kementrian Agraria, maka BPN bisa mengikuti rapat dan memutuskan apakah proyek pembangunan tersebut bisa dijalankan atau tidak.
"BPN bukan harus menyediakan tanah. BPN bisa ikut berunding proyek ini layak atau tidak. BPN tentu punya kajian spesifik, tentang kondisi tanah, peta kepemilikan, tata gunanya.
Itu akan menjadi bahan pertimbangan untuk mengambil kebijakan politik," tandas Usep.