Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"BPN Harus Diubah Jadi Kementerian Agraria"

Kompas.com - 16/09/2014, 18:41 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penguatan Badan Pertanahan Nasional RI (BPN RI) dengan menaikkan tingkatannya menjadi Kementerian Agraria dinilai penting untuk direalisasikan. Hal tersebut dapat membuat kewenangan BPN RI menjadi lebih jelas soal penggunaan tanah di Indonesia.
 
Anggota Dewan Pakar Konsorsium Pembaruan Agraria, Usep Setiawan, setuju jika BPN diubah menjadi Kementerian Agraria dan berada langsung di bawah presiden. Menurut dia, banyak keuntungan yang bisa dirasakan oleh pemerintah.
 
"BPN menjadi anggota kabinet yang bisa mengambil keputusan strategis negara, bisa merumuskan kebijakan-kebijakan negara khususnya pemerintah," kata Usep dalam "Workshop Wartawan di Bidang Pertanahan BPN RI", Jakarta, Selasa (16/9/2014).

Ia menuturkan, lembaga-lembaga setingkat badan yang berada di bawah kementerian tidak bisa ikut merumuskan kebijakan. Oleh karena itu, BPN juga harus berkoordinasi dengan kementerian yang lain saat praktek di lapangan. Ia pun mencontohkan jika BPN ditugaskan menjadi lembaga yang melaksanakan regulasi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, badan ini bisa membentuk kedeputian eselon 1 khusus hal tersebut.

"Kepala BPN nantinya sebagai Menteri Agraria itu bisa sejajar dengan Menteri Pekerjaan Umum yang tugasnya memang membangun infrastruktur," jelas Usep.

Usep menambahkan, selama ini posisi BPN sebagai pelasana keputusan yang dibuat oleh Kementerian PU, Kementerian Perhubungan, dan kementerian lain. Sementara jika BPN dijadikan Kementrian Agraria, maka BPN bisa mengikuti rapat dan memutuskan apakah proyek pembangunan tersebut bisa dijalankan atau tidak.

"BPN bukan harus menyediakan tanah. BPN bisa ikut berunding proyek ini layak atau tidak. BPN tentu punya kajian spesifik, tentang kondisi tanah,  peta kepemilikan, tata gunanya.
Itu akan menjadi bahan pertimbangan untuk mengambil kebijakan politik," tandas Usep.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com