Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memperkuat RUU Pertanahan, Menjawab Kesimpangsiuran Hukum Pertanahan

Kompas.com - 06/05/2014, 12:08 WIB
Tabita Diela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Pusat Realestat Indonesia (DPP REI) menyambut positif pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanahan di Komisi II DPR RI. Asosiasi profesi tersebut juga memberikan usulan mengenai RUU itu.

Ketua Umum DPP REI Eddy Hussy mengungkapkan pandangan REI pada pembukaan seminar sehari bertajuk "Bedah RUU Pertanahan Demi Menghasilkan Produk Hukum yang Memberi Kepastian Usaha Jangka Panjang, Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, dan Daya Saing Global", Selasa (6/5/2014). Eddy mengatakan, RUU tentang Pertanahan bertujuan memperkuat produk hukum masa lalu, yang dikenal dengan nama Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

Dia berharap, pembahasan tersebut akan meluruskan bebagai kesimpangsiuran di dalam hukum pertanahan di Tanah Air. Memang, Eddy menilai, ada beberapa pasal dalam RUU Pertanahan yang berpotensi menurunkan daya saing dan kepastian usaha jangka panjang. Salah satunya pasal yang menyebutkan pembatasan luas maksimal lahan untuk pengembangan kawasan perumahan.

Eddy mengatakan, bahwa tanpa pembatasan itu sebenarnya masyarakat sendiri yang diuntungkan. Pengembang bisa membuat fasilitas sosial dan fasilitas umum.

"REI menganggap, RUU Pertanahan bisa menjawab secara menyeluruh masalah pertanahan di Indonesia. Harapannya, hal ini akan mendorong iklim bisnis yang sehat," imbuh Eddy.

Adapun rumusan usulan yang akan ditujukan bagi pembuat undang-undang ini akan dihasilkan melalui seminar sehari. Namun, REI sudah menyiapkan beberapa aspek yang akan menjadi fokus pembahasan.

"Kami berkeyakinan hasil kajian akademik yang digagas DPP REI akan memberikan pemikiran segar dan diimplementasikan untuk melengkapi UUPA," tandas Eddy.

Berikut ini beberapa aspek yang menjadi fokus REI. Pertama, pembatasan luas lahan untuk perumahan. Kedua, pelibatan masyarakat dalam pembuatan masterplan pengembangan kawasan. Ketiga, pembatasan penguasaan lahan. Keempat, hak atas tanah. Kelima, kesetaraan status hak pakai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karimun: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karimun: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Ingin Perpanjang Masa Pakai Kipas Angin di Rumah? Lakukan 5 Hal Ini

Ingin Perpanjang Masa Pakai Kipas Angin di Rumah? Lakukan 5 Hal Ini

Tips
Pemerintah Punya Cara Pindahkan Warga di Zona Merah Gempa Cianjur

Pemerintah Punya Cara Pindahkan Warga di Zona Merah Gempa Cianjur

Berita
Pakuwon Mall Bekasi Dibuka, Standar Baru Berbelanja Senilai Rp 843 miliar

Pakuwon Mall Bekasi Dibuka, Standar Baru Berbelanja Senilai Rp 843 miliar

Ritel
Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Titipan Prabowo Buat Penghuni Huntap Cianjur

Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Titipan Prabowo Buat Penghuni Huntap Cianjur

Berita
Tepis soal Proyek Jumbo Disetop, Dody: Cuma Selektif

Tepis soal Proyek Jumbo Disetop, Dody: Cuma Selektif

Berita
Cakupan Layanan Irigasi Bendungan Semantok Akan Ditambah 499 Hektar

Cakupan Layanan Irigasi Bendungan Semantok Akan Ditambah 499 Hektar

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau