Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MS Hidayat: Pembatasan Luas Tanah Juga "Hantam" Sektor Industri

Kompas.com - 07/05/2014, 11:38 WIB
Tabita Diela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian Mohamad S. Hidayat mengatakan, bahwa luas tanah maksimum untuk keperluan bisnis atau kawasan industri dalam UU Pertanahan sangat terbatas. Menurut dia, luas minimal kawasan industri yang secara ekonomis masih memberikan keuntungan bagi pengelola kawasan industri adalah sekitar 1000 hektar.

Hidayat mengungkapkan, secara prinsip memang pembatasan pemilikan tanah perlu dibatasi. Sementara itu, RUU Pertanahan Pasal 31 Ayat 1 membatasi Hak Guna Bangunan dapat diberikan dengan luas paling banyak 200 hektar untuk kawasan industri.

Namun, pengembang kawasan industri bukan spekulan. Pengembangan tanah dan infrastruktur di dalam kawasan industri sesuai dengan Izin Usaha Kawasan Industri. Pengembangnya harus kredibel dan benar-benar melakukan pembangunan kawasan industri dengan terencana.

"Memang, secara prinsip pemilikan tanah harus dibatasi agar tidak menimbulkan monopoli di bidang penguasaan tanah dan terjadinya pelanggaran hak azasi manusia," ujar Hidayat pada dalam seminar yang diadakan Realestat Indonesia (REI) di Jakarta, Selasa (6/5/2014).

"Adanya pembatasan luas tanah yang dikuasai dengan HGB menjadi kendala tersendiri untuk menunjang program pemerintah dalam membangun dan meningkatkan daya saing kawasan industri dibandingkan dengan negara tetangga," tambahnya.

Beberapa poin yang disampaikan Hidayat memberikan gambaran efek Pasal 31 Ayat 1 pada dunia industri Tanah Air. Pertama, pembatasan luas kawasan industri sebesar 200 hektar hanya akan membuat pengembang tidak tertarik membangun kawasan industri karena tidak layak secara ekonomis. Kedua, program pemerintah sendiri terhambat.

"Akibatnya, iklim investasi sektor industri tidak kondusif," katanya.

Ketiga, pertumbuhan sektor industri tidak akan optimal. Padahal, industri merupakan sektor yang diharapkan dapat menciptakan banyak lapangan kerja baru.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan yang akan melengkapi Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) terus mendapat kritik. Realestat Indonesia (REI) adalah salah satu yang melontarkan keberatannya terhadap beberapa poin dalam RUU tersebut.

Salah satu keberatan tersebut ada pada RUU Pertanahan Pasal 31 Ayat 1. Bagian dalam RUU itu membatasi luas lahan yang diberikan kepada penerima hak sesuai peruntukkannya, yaitu 200 hektar untuk perumahan, 100 hektar untuk perhotelan, dan 200 hektar untuk industri. REI menyatakan pembatasan itu seharusnya tidak perlu dimasukkan dalam UU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER PROPERTI] Jalan Ini Tak Direkomendasikan bagi Pemudik Tujuan Pelabuhan Ciwandan

[POPULER PROPERTI] Jalan Ini Tak Direkomendasikan bagi Pemudik Tujuan Pelabuhan Ciwandan

Berita
Rumah di Kawasan Penyangga IKN Dijual Mulai Rp 160 Jutaan (I)

Rumah di Kawasan Penyangga IKN Dijual Mulai Rp 160 Jutaan (I)

Perumahan
6,8 Juta Mobil Bakal Lintasi Tol Cipali, Tamer, dan Jombang-Mojokerto saat Mudik Lebaran

6,8 Juta Mobil Bakal Lintasi Tol Cipali, Tamer, dan Jombang-Mojokerto saat Mudik Lebaran

Berita
Catat, Besaran Diskon Tarif Tol saat Mudik Lebaran Maksimal 20 Persen

Catat, Besaran Diskon Tarif Tol saat Mudik Lebaran Maksimal 20 Persen

Berita
Mudik Lebaran, Ada Diskon Tarif Dua Ruas Tol Trans-Sumatera

Mudik Lebaran, Ada Diskon Tarif Dua Ruas Tol Trans-Sumatera

Berita
Rawan Dibobol Maling, Begini Cara Bikin Pintu Garasi Anda Lebih Aman

Rawan Dibobol Maling, Begini Cara Bikin Pintu Garasi Anda Lebih Aman

Tips
113,45 Kilometer Tol Trans-Sumatera Siap Dilintasi Saat Mudik Lebaran

113,45 Kilometer Tol Trans-Sumatera Siap Dilintasi Saat Mudik Lebaran

Berita
Tahun 2024, Astra Infra Masih Fokus Kembangkan Bisnis 'Green Field'

Tahun 2024, Astra Infra Masih Fokus Kembangkan Bisnis "Green Field"

Berita
Catatan Perjalanan Bandung-Cilacap, Jalan Berkelok dan Minim PJU

Catatan Perjalanan Bandung-Cilacap, Jalan Berkelok dan Minim PJU

Berita
Jumat Ini, KA Argo Bromo Anggrek Jajal Kereta Eksekutif New Generation

Jumat Ini, KA Argo Bromo Anggrek Jajal Kereta Eksekutif New Generation

Berita
Hingga Februari 2024, WIKA Raup Kontrak Baru Rp 3,17 Triliun

Hingga Februari 2024, WIKA Raup Kontrak Baru Rp 3,17 Triliun

Berita
Sambut Mudik Lebaran, HK Gelar Apel Siaga di Seluruh Tol Kelolaan

Sambut Mudik Lebaran, HK Gelar Apel Siaga di Seluruh Tol Kelolaan

Berita
Semen Merah Putih Bakal Buka Pabrik di Sumatera, Cek Waktunya

Semen Merah Putih Bakal Buka Pabrik di Sumatera, Cek Waktunya

Berita
Ini Titik yang Perlu Diwaspadai Pemudik saat Melintas Jalan Nasional Nagreg-Tasikmalaya

Ini Titik yang Perlu Diwaspadai Pemudik saat Melintas Jalan Nasional Nagreg-Tasikmalaya

Berita
Meski Jalan Nasional Nagreg-Tasikmalaya Mulus, Hati-hati saat Melintas Malam Hari

Meski Jalan Nasional Nagreg-Tasikmalaya Mulus, Hati-hati saat Melintas Malam Hari

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com