Perhatian REI, salah satunya, jatuh pada soal pembatasan luas lahan perumahan, industri, dan industri perhotelan yang akan dikembangkan loleh developer. RUU Pertanahan Pasal 31 Ayat 1 mengatur bahwa pengembangan untuk perumahan maksimal seluas 200 hektar, 100 hektar untuk perhotelan, dan 200 hektar untuk industri. REI dan akademisi sepakat, pembatasan itu seharusnya tak perlu masuk dalam RUU. Selain itu, peraturan itu juga memiliki banyak kejanggalan.
Wakil Ketua Umum DPP REI Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Ignesjz Kemalawarta, mengatakan bahwa pembatasan luas tersebut menjadi salah satu faktor yang merisaukan REI. Besaran pembatasan wilayah tersebut seharusnya tidak masuk di dalam undang-undang, karena perbedaan kebutuhan dan potensi masing-masing wilayah di Indonesia membuat faktor ini semestinya berada di bawah perundangan.
"Sebaiknya tidak disebut dulu dalam undang-undang," ujar Ignesjz pada seminar sehari bertajuk 'Bedah RUU Pertanahan demi Menghasilkan Produk Hukum yang Memberi Kepastian Usaha Jangka Panjang, Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, dan Daya Saing Global' di Jakarta, Selasa (6/5/2014).
Ignesjz menggarisbawahi fakta bahwa peraturan pembatasan 100 dan 200 hektar tersebut tidak punya dasar yang jelas. Menurut dia, kalau pun harus dibatasi, besaran maksimal luas disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerahnya. Hal semacam itu tidak bisa diatur oleh pemerintah pusat.
Dia juga tidak lupa menekankan fakta yang kini tengah berkembang di lapangan. Misalnya, pembangunan kota-kota baru.
"Di lapangan, perumahan pun mulai kompleks dan perlu dipertajam definisi maupun besarnya," imbuh Ignesjz.
Sementara itu, Guru Besar Universitas Indonesia Arie S. Hutagalung juga mengungkapkan hal serupa. Namun, berbeda dari REI, Arie dengan tegas mengungkapkan bahwa mengatur luas lahan yang bisa dikembangkan developer itu perlu.
"Pembatasan itu perlu, tapi tidak dalam undang-undang. Kalau pun dalam undang-undang, rangkul dong kementerian yang terkait. Di PP pun disesuaikan dengan daerah. Tidak usah Perda, nanti ke DPRD lagi, jadi tidak cepat. Kalau mau adil, dari PP bisa dibuat Perda-Perda," ujar Arie.
Menurut Arie, penguasaan lahan yang besar sebenarnya diperbolehkan. Hanya, para developer harus punya tahapan. Pengawasan harus dimulai dari tahapan pembuatan.
"Jadi, mereka tidak spekulasi minta yang besar, terus tidak dikembangkan. Yang penting, semua hak atas tanah harus punya fungsi sosial. Jadi, harus digunakan dan kewajibannya sesuai dengan peruntukkannya," tandas Arie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.