Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reformasi Pertanahan Harus Segera Dilakukan!

Kompas.com - 06/12/2014, 11:26 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penguasaan lahan dan ruang ribuan hektar oleh hanya segelintir pemilik modal, berpotensi menimbulkan konflik baru. Di sisi lain, sejak 2010, terdapat 25 kasus skala besar antarsektor yang berkaitan dengan pemanfaatan tanah dan ruang, belum diselesaikan.

Di antara 25 kasus konflik besar tersebut, adalah reklamasi Teluk Benoa, Bali, rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Palangkaraya karena berada di kawasan hutan lindung, rencana reklamasi waterfront city di Banten, pengembangan pabrik tekstil dan konflik kehutanan yang melibatkan perusahaan minyak dan gas di provinsi Riau.

Untuk mengatasi hal itu, Pemerintah harus segera mengadendakan reformasi pertanahan (land reform). Reformasi pertanahan ini menyangkut pendataan dan manajemen tanah menuju rejim statutory system yang mumpuni. Reformasi pertanahan juga harus disertai dengan perencanaan tata ruang dan tata guna lahan sebagai panglima pemanfaatannya.

Ketua Umum Ikatan Ahli Perencana Indonesia (IAP), Bernardus Djonoputro, mengemukakan pendapatnya terkait penguasaan lahan oleh para investor dan pemilik modal dalam hubungannya dengan potensi konflik tanah dan ruang kepada Kompas.com, Jumat (5/12/2014).

"Reformasi pertanahan harus segera dilakukan. Dengan demikian redistribusi ruang dan tanah dapat terjadi untuk mencapai sasaran negara demi pemerataan kemakmuran," ujar Bernardus.

Dia menuturkan, bukan sembarang reformasi pernatahan, melainkan Pemerintah juga harus menargetkan bahwa reformasi pertanahan akan menjamin ketersediaan lahan yang cukup untuk kemandirian ekonomi, ketahanan pangan dan keamanan negara.

Salah satu langkah awal yang bisa dilakukan adalah dalam penyusunan target serta struktur organisasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN). Menteri harus dilengkapi struktur kedirjenan yang mengekspresikan kebutuhan tersebut.

"Bidang yang harus dipimpin Eselon 1 antara lain Perencanaan Tata Ruang dan Tanah, Pemanfaatan dan Pengendalian Ruang, Reformasi dan Pendataan Tanah, Penguasaan dan Penanganan Konflik Ruang, serta Manajemen Ruang Strategis dan Perkotaan," ujar Bernardus.

Selain itu, bidang Tata Ruang dan Pertanahan harus didukung oleh lingkungan profesi yang kuat di bidang Perencanaan Ruang dan bidang Penilaian Tanah.

"Untuk itu Kementerian ATR-BPN harus memandatkan semua profesi (perencana dan penilai) memiliki sertifikat profesi dari masing-masing asosiasi seperti Ikatan Ali Perencana Indonesia (IAP) dan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (Mappi)," tandas Bernardus.

Dengan demikian, tambah dia, proses reformasi agraria dapat terkawal dengan baik melalui profesi yang membawahinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau