Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Regulasi Baru Pertanahan Satu Pintu Berlaku Senin Depan

Kompas.com - 08/10/2015, 16:30 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menderegulasi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria, Tata Ruang, dan Pertanahan dalam Kegiatan Penanaman Modal.

Menurut Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan, kementerian diminta untuk menghadirkan kebijakan paket ekonomi terkait kecepatan pelayanan dalam kebutuhan pertanahan. 

Untuk itu, Ferry menempatkan para pejabat eselon di Badan Koordinasi Penanaman Modal terkait Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). "PTSP sekarang kita mulai di pusat, kita sudah kokoh betul menempatkan eselon satu, supaya investor kalau minta arahan petunjuk langsung ke sana," ujar Ferry di ruangannya, Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (7/10/2015). 

Dalam perkembangan Permen tersebut, ada beberapa perubahan yang didasarkan pada tiga hal, yakni permohonan, pemenuhan persyaratan, dan perpanjangan. Pada tahap permohonan, pemohon tanah bisa melihat ketersediaan tanah melalui BKPM. Hanya dibutuhkan waktu tiga jam, pemohon bisa mendapat tanah yang dimaksud untuk diproses. 

Proses kedua, dalam tahap kelengkapan persyaratan administrasi, pemohon bisa melengkapinya hanya dalam kurun waktu 14 hari. Selama ini, kata Ferry, untuk melihat ketersediaan tanah, pemohon diminta persyaratan yang lengkap dan melebihi waktu 14 hari. 

Adapun pada proses ketiga adalah perpanjangan hak atas tanah. Pada tahap ini, tanah akan dievaluasi, diperiksa, atau diaudit dalam kurun waktu tertentu yang dipercepat. 

Permen yang telah direvisi akan mulai diberlakukan secara efektif pada Senin, 12 Oktober 2015. Saat ini, Permen masih dalam tahap harmonisasi tiga tahap pelayanan tadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau