Sementara itu, Bupati Bangka Tengah, Elzadi Rosman, mengatakan legalitas tanah milik masyarakat ini sudah dinantikan sejak lama. Setelah terobosan baru pengurusan sertifikat secara daring (online), masyarakat Bangka Tengah mengikuti prosedur yang berlaku. Proses secara daring ini memberikan kemudahan bagi warga dalam mengurus sertifikat.
"Sebanyak 1.500 persil yang diserahkan. Menyusul 3.000-an persil sertifikat yang akan diserahkan sampai akhir tahun ini. Sedangkan 500 persil lainnya sedang dalam proses," kata Elzadi.
Dia mengimbau masyarakat yang menerima sertifikat agar dipergunakan sebaik-baiknya. Jangan hanya disimpan, tetapi harus digunakan sebagai modal usaha. Elzadi mencontohkan, usaha ini bisa berbentuk usaha kecil sampai menengah (UKM).
Dengan sertifikat tersebut, warga harus bisa meningkatkan usahanya tanpa bergantung lagi pada rentenir. "Semoga sertifikat ini bisa memutar perekonomian di Bangka Tengah, karena aspek legalitasnya semakin jelas," jelas Elzadi.