Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Obral Sertifikat Lahan Adat Perbatasan

Kompas.com - 09/05/2015, 06:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rangka mengidentifikasi hak-hak masyarakat khususnya yang tinggal di perbatasan, Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN), Ferry Mursyidan Baldan, telah menandatangani rencana tata ruang wilayah perbatasan di Kalimantan.

"Kita identifikasi, apakah ada langkah yang bisa lebih dulu diambil. Jika memang ada masyarakat adat di perbatasan, kita berikan hak komunalnya, hak sertifikatnmya yang kita berikan cuma-cuma," ujar Ferry usai menandatangani nota kesepahaman dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (DPDTT), di Kementerian DPDTT, Jakarta, Jumat (8/5/2015).

Identifikasi ini adalah sebagai bentuk keseimbangan antara masyarakat desa atau setempat dengan masyarakat pendatang atau transmigran. Kegiatan ini penting untuk didahulukan sebelum program transmigrasi berjalan.

Pasalnya, Ferry menginginkan kohesi sosial di Kalimantan bisa terbangun. Menurut dia, konteks transmigrasi ke wilayah perbatasan, bukan berarti semata-mata hanya orang yang datang sebagai transmigran mendapatkan hak lahan di sana.

Saat ini, Kementerian ATR-BPN fokus kepada mereka yang tinggal lebih dulu di sana untuk diakui. Setelah hak-hak masyarakat asli terpenuhi, baru lahan atau ruang kosong diisi oleh para transmigran.

"Mereka (penduduk asli) punya kesempatan yang sama hidup di wilayah milik mereka, bisa mengembangkan potensi yang ada. Tidak ada lagi rasa bahwa mereka tidak tinggal di tanahnya. Seperti itu, psikologis masyarakat perbatasan," kata Ferry.

Ia menjelaskan, hal ini sejalan dengan visi Presiden Joko Widodo yang menegaskan, kawasan perbatasan adalah teras depan atau etalase Indonesia. Artinya, pembangunannya dan pembagian hak masyarakatnya harus didahulukan.

Menurut Ferry, pemenuhan hak masyarakat adat yang sudah lebih dulu ada di daerah perbatasan adalah dengan memberikan hak komunal. Dengan demikian, mereka tidak merasa terancam atas berlakunya program transmigrasi yang bertujuan untuk membangun kewilayahan.

Setelah Kalimantan, Ferry menyebutkan akan menangguhkan rencana tata ruang di Nusa Tenggara Timur dan Papua. Ia mengaku, tengah menunggu instruksi dari Presiden terkait hal ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com