JAKARTA, KOMPAS.com - Tingginya praktik alih fungsi lahan menjadi bangunan properti, memperlihatkan seolah tata ruang kacau balau, dan pemerintah tak berdaya. Meski sudah ada rencana tata ruang, tidak jarang pembangunan di kota-kota menjadi semrawut.
Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, implementasi penataan ruang akan ditertibkan agar fungsi lahan sesuai peruntukannya.
"Kita menemukan lahan-lahan pertanian jadi industri atau permukiman, tanpa ada yang mampu membatalkan," ujar Ferry di Jakarta, Selasa (6/10/2015).
Dalam konteks tata ruang, kata dia, tidak ada yang bisa disalahkan. Apalagi, untuk membatalkan peruntukan lahan dari pertanian menjadi non-pertanian, kepala daerah tidak punya kewenangan yang cukup.
Karena itu, mulai saat ini Kementerian ATR/BPN akan meninjau ulang Hak Guna Usaha (HGU) yang diperpanjang. Jika tidak sesuai peruntukan, akan dibatalkan sertifikatnya.
"Tinggal diaudit, dikontrol ke lapangan, apa memang sudah sesuai peruntukannya.
Dalam satu dua hari, bisa dikatakan HGU diperpanjang sepenuhnya, atau kita potong, atau kita kurangi atau kita batalkan sama sekali," tegas Ferry.
Menurut dia, hal ini adalah upaya pengendalian tata ruang yang ada di daerah supaya semua lahan memang sesuai dengan peruntukannya. Hal ini juga sebagai bentuk kontrol terhadap luasan HGU apakah sesuai dengan implementasi di lapangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.