Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembebasan Lahan Butuh Waktu 6 Bulan

Kompas.com - 19/08/2015, 13:46 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembebasan lahan merupakan ranah Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan menegaskan, pendekatan yang dilakukannya dalam hal membebaskan lahan saat ini berbeda dari yang sudah ada sebelumnya.

"Pendekatan kami berbeda. Jangan pakai cara lama. Kami pakai cara baru, yaitu ketok pintu beri penjelasan dan sosialisasi," ujar Ferry kepada KOMPAS.com, Selasa (18/8/2015).

Menurut Ferry, persoalan pembebasan lahan menyangkut kepentingan banyak orang. Saat sosialisasi kepada masyarakat, perlu dijelaskan tanahnya akan digunakan untuk apa, misalnya untuk jalan, berapa besar yang akan dilalui.

Pada kegiatan sosialisasi tersebut, lanjut Ferry, BPN juga menyampaikan bahwa tanah tersebut tidak semata-mata diminta secara paksa. Namun, atas nama negara, tanah beserta bangunannhya akan dibeli. Pemerintah bahkan menawarkan, jika pemilik lahan mau penggantiannya berbentuk uang tunai atau lahan yang baru di tempat lain.

Dengan cara itu, menurut Ferry, pembebasan lahan menjadi lebih bersahabat. Untuk melakukannya, pihaknya mengutus langsung petugas BPN atau kepala kantor wilayah (kanwil) setempat, meskipun yang berkepentingan misalnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Kementerian Perhubungan dalam rangka membangun infrastruktur.

"Kita lakukan secara baik. Jangan pakai pola lama atau pihak ketiga. Kami langsung tugaskan petugas kami," jelas Ferry.

Selain itu, kata dia, dalam proses pembebasan lahan juga tidak bisa berlangsung secara singkat. Menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Ferry menambahkan, dalam UU tersebut disebutkan, saat pembebasan lahan, masyarakat yang sudah bermukim atau memiliki lahan itu tidak boleh sengsara. Meskipun lahan nantinya digunakan kepentingan umum, sebisa mungkin tidak menghilangkan hak-hak pemilik lahan apalagi sampai mengusirnya.

"Kami terapkan paling tidak 6 bulan. Orang pindah rumah tidak gampang. Tidak bisa langsung diberikan ganti ruginya," tutur Ferry.

Dia menjelaskan bahwa waktu 6 bulan itu bisa digunakan pemilik lahan untuk mencari rumah baru. Pasalnya, jika pemilik lahan adalah orangtua yang memiliki anak-anak, harus dipikirkan juga bagaimana sekolahnya jika memang harus pindah. Ferry mengatakan, pembebasan lahan pun membutuhkan tahapan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com