Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahaya Mengancam Bila RUU Pertanahan Disahkan!

Kompas.com - 26/09/2014, 14:04 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -  Sebelum  Rancangan Undang-undang Pertanahan disahkan, DPR perlu mencari masukan dari berbagai pihak karena masih ditemukan kelemahan, terutama terkait pembatasan lahan perumahan maksimal 200 hektar. Bila dipaksakan, justru akan berbahaya dan menghambat pemenuhan kebutuhan hunian.

Peneliti Senior Lembaga Penelitian Ekonomi Manajemen Universitas Indonesia (LPEM UI) Nuzul Achjar mengatakan hal tersebut saat jumpa pers di LPEM UI, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (25/9/2014).

"Pembatasan tersebut tidak bisa diberlakukan secara sama rata di seluruh wilayah di Indonesia. Penduduk DKI Jakarta baru 45 persen yang memiliki rumah, artinya apa? Sisanya akan butuh rumah. Secara konseptual akan berbeda kebutuhannya dengan Papua," ujar Nuzul.

Dia menambahkan, Papua tanahnya luas dengan jumlah penduduk tidak sebanyak Jakarta. Karena tingkat kebutuhan masyarakat terhadap perumahan di beberapa wilayah sangat beragam, maka tidak bisa menggunakan angka yang sama 200 ha tersebut. Pembatasan secara eksplisit dalam level UU ini mencerminkan bahwa kebutuhan satu lahan di Indonesia, berlaku juga di daerah lainnya.

Tanpa kriteria yang jelas tentang batas maksimal 200 ha per Badan Usaha per daerah,  dikhawatirkan akan menghambat upaya pemenuhan kebutuhan perumahan tiap daerah.
Nuzul menambahkan, analisis tentang pembatasan pengusahaan lahan untuk kawasan perumahan dan permukiman sebaiknya juga memiliki argumentasi social optimum.

Dalam konteks tersebut, pendekatan social optimum berarti mencakup homogenitas luas kebutuhan, kepemilikan, dan pengusahaan lahan perumahan.

"Kalau bisa jangan secara eksplisit dibuat dalam UU. Tunda dulu deh. Berbahaya," kata Nuzul.

Jika RUU Pertanahan memang mendesak untuk disahkan, dia menyarankan agar pasal yang mengatur pembatasan 200 ha dihapus. Karena, dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru dalam pengembangan perumahan, khususnya untuk pengembangan kota baru.

Dalam rekomendasinya, Nuzul juga menjelaskan, menghilangkan batasan 200 ha di tingkat UU tidak berarti disimpulkan bahwa pengusahaan lahan tanpa batas. Tetapi justru membuka peluang bagaimana membatasi penguasaan lahan yang mempunyai argumentasi kuat, khususnya yang akan ditampung dalam peraturan pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com